Kiai Marsudi Jelaskan Hukum Jihad Di Negara Kesepakatan - HWMI.or.id

Friday 11 December 2020

Kiai Marsudi Jelaskan Hukum Jihad Di Negara Kesepakatan

 Kiai Marsudi Jelaskan Hukum Jihad di Negara Kesepakatan



Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud menanggapi berbagai video yang tersebar di media massa mengenai pengubahan lafal Hayya’ala Sholla menjadi Hayya’alal jihad dalam adzan. “Ngajak perang di negara damai hukumnya bughot, apa itu bughot? Pemberontakan,” tegas Kiai Marsudi dalam video yang diunggah oleh instagram NU Channel Kamis (10/12).


Video Adzan dengan Lafal Hayya‘alal jihad telah menyebabkan keramaian di jagat maya. Menurut Kiai Marsudi, jihad sebenarnya mempunyai arti yang sangat luas dan terbuka. Hal ini karena membayar pajak, meningkatkan perekonomian, dan bekerja juga merupakan salah satu bentuk jihad. Sholat dan beribadah pun juga merupakan salah satu bentuk jihad. Akan tetapi, ketika ajakan jihad disampaikan dengan membawa parang, maka tidak lain adalah mengajak untuk perang. Kiai Marsudi menolak dengan tegas ajakan perang di Indonesia.


Ungkapan jihad masih dapat diterima ketika pengungkapannya bukan merujuk pada perang dan tidak menyebarkan kebencian. Akan tetapi ungkapan ditujukan kepada berbagai jihad kedamaian seperti mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian, dan menjaga negara maka diperbolehkan bahkan dianjurkan. Akan tetapi, mengajak jihad untuk mengajak perang merupakan larangan karena merupakan suatu unsur pemberontakan dan ujaran kebencian.


“Tapi kalau mengatakan Hayya’alal Jihad dengan bawa parang, pedang, clurit, itu artinya sudah jadi satu itu, apa itu artinya kira kira? Jihadnya jihad apa itu? Jihadnya sudah ngajak perang. Ngajak perang di negara damai, di Darussalam itu hukumnya bughot, ini ilmu fiqih, ngajak perang di negara damai hukumnya bughot, apa itu bughot? Pemberontakan. Nah, jadi berontak di negara kesepakatan, yang sudah disepakati hukumnya tidak boleh,” imbuh Kiai Marsudi menjelaskan.


Dalam Islam kebencian bukan merupakan jihad, karena Islam membawa negara yang damai. Ketika ungkapan Hayya’alal Jihad bisa membawa kepada kebencian dan peperangan maka dengan tegas tidak diperbolehkan menggunakannya. Hal ini karena negara Indonesia adalah negara almu’ahadah al wathoniyah, yaitu negara yang terbentuk oleh kesepakatan bersama hasil musyawarah. Negara Indonesia juga merupakan negara damai. Karenanya, tidak diperbolehkan berjihad dan mengajak perang di negara Indonesia, negara Darussalam.


Kiai Marsudi juga mengingatkan kepada warga Nahdliyyin untuk senantiasa menggunakan ilmu dalam melakukan segala amal. Jangan sampai tidak paham terhadap apa yang akan dilakukan karena akan mudah diombang ambingkan keadaan. Ketika suatu amal tidak didasari dengan ilmu maka akan sia sia dan mengarah pada kerusakan.


“Karena dalam syariah kita harus bisa Al Jam’u Bainal ilmi  wal ‘amal bagaimana kita mau action amal apa saja harus dengan ilmunya,” tandasnya mengakhiri. (fqh/dakwahnu.id)


Kontributor : Via Qurrotaaini (Mahasiswi Univ Diponegoro)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda