Mahfud MD: Tak Ada Islamofobia Dan Kriminalisasi Ulama - HWMI.or.id

Saturday 26 December 2020

Mahfud MD: Tak Ada Islamofobia Dan Kriminalisasi Ulama

 Mahfud MD: Tak Ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama

opini tentang “kriminalisasi ulama” telah menjadi simptom sosial, maka seolah menjadi kebenaran di masyarakat. Sehingga, gegap gempita pun datang dari para pendukung FPI.


 Selama ini didengungkan opini telah terjadi kriminalisasi ulama. Kali pertama opini tersebut terucap dari mulut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Sementara itu, dalam kaitan tersebut, ia menghadapi sejumlah kasus hukum.


Karena opini tentang “kriminalisasi ulama” telah menjadi simptom sosial, maka seolah menjadi kebenaran di masyarakat. Sehingga, gegap gempita pun datang dari para pendukung FPI.


Terkait hal itu, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD memberikan klarifikasi dan menjernihkan pemahaman bagi kita bersama. Berikut petikannya:


Karena gerah dengan narasi bahwa di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi “kriminalisasi terhadap ulama” maka pekan lalu saya tanyakan kepada beberapa aktivis, termasuk ponakan-ponakan saya, yang mengidentifikasi diri atau mengaku sebagai simpatisan Rizieq Syihab dan FPI (meski bkn anggota FPI) dan gerakan perjuangan yang “katanya” perjuangan Islam. Saya bilang:


“Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi”, tanya saya. Tidak ada yang menjawab. “Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi”. Tetap tak ada yang menjawab.


Maka saya sebut beberapa orang yang punya masalah hukum yang sering disebut sebagai ulama.


Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme.

Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum.

Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga “bukan ulama”.

Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum?


Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia. Pejabat pilitik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/POLRI sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.


Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/POLRI yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan POLRI dbg tempat pengajian dan sema’an Qur’an.


Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia. (*)


Prof M Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju, mantan Ketua Komisi Konstitusi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda