PBNU Rekomendasikan Hukum Mati Untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis) - HWMI.or.id

Tuesday 8 December 2020

PBNU Rekomendasikan Hukum Mati Untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis)

 PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis)



Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berpendapat para koruptor yang telah membangkrutkan negara sebaiknya dihukum mati saja agar menimbulkan efek jera kepada pejabat lain agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang sama. 


“Silakan diatur sendiri sejauh mana kriteria membangkrutkan negara itu,” katanya Rabu, 7 September 2011 dan dimuat NU Online Kamis 8 September 2011 dengan judul Koruptor Dihukum Mati Saja.


Berdasarkan situs resmi yang dikelola di PBNU tersebut, waktu itu, Kiai Said mengomentari pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada semua narapidana, termasuk para koruptor. 

Khusus remisi untuk napi koruptor, belakangan mendapat kritik dari masyarakat karena mereka dianggap melakukan kejahatan luar biasa yang tidak layak untuk mendapat remisi. 


Sementara itu, dalam Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede, Jakarta pada 2002, para kiai memutuskan agar jenazah koruptor tidak dishalati. 

Keputusan ini juga merupakan upaya menimbulkan efek jera dengan menggunakan pendekatan agama. 


“Yang menshalati ngak usah kiai, cukup keluarganya saja,” paparnya.(NU Online Jabar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda