Pemerintah Gratiskan Biaya Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat - HWMI.or.id

Wednesday 16 December 2020

Pemerintah Gratiskan Biaya Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat

 Pemerintah Gratiskan Biaya Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat 



Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggratiskan biaya vaksin Covid-19. Pemerintah siap menanggung semua pembiayaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Atas keputusan ini pula pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang tidak ikut melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.   


 Pernyataan ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui youtube Sekretariat Negara, Rabu (16/12). Jokowi akan segera memerintahkan jajaran menteri serta pemerintah daerah agar menindak lanjuti keputusan tersebut.    

“Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19. Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis,” tutur Jokowi dalam tayangan video itu.    

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, tidak ada pungutan terhadap masyarakat jika ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Jajaran menteri terkait dan pemerintah daerah diminta memprioritaskan program vaksinasi di tahun anggaran 2021 sehingga tidak program pemulihan ekonomi dan kesehatan tersebut tidak menemui kendala berarti.    

“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Kementerian Keuangan RI untuk memprioritaskan, merealokasikan dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin,” ujar Presiden Jokowi.  


Kemarin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sendiri menyarankan kepada pemerintah agar bisa mensubsidi 50 persen biaya vaksin bahkan jika tidak memberatkan, sebaiknya pemerintah menggratiskan untuk masyarakat.   “Kalau bisa kita inginnya gratis seperti di beberapa negara. Tapi paling tidak ada subsidi 50 persen dari pemerintah,” kata Ketua PBNU Syahrizal Syarif kepada NU Online, Selasa (15/12).


Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, jika skemanya masih dapat diubah, pilihan lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerapkan skema 70-30, yaitu 70 persen vaksin disubsidi pemerintah, 30 persennya lagi tidak. Vaksin yang tidak mendapat subsidi ini nantinya dikhususkan bagi masyarakat yang masuk kategori mampu.


Sumber: NU Online

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda