Menyesal, Said Didu Minta Maaf Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Menag - HWMI.or.id

Friday 1 January 2021

Menyesal, Said Didu Minta Maaf Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Menag

 Menyesal, Said Didu Minta Maaf Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Menag

Mantan sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu mendatangi GP Ansor untuk meminta maaf atas cuitannya di Twitter yang dianggap menghina Menteri Agama RI pada Kamis (31/12/20).

“Saya menyatakan bahwa memang saya salah dan saya minta maaf atas keteledoran, ketidaksemestian ribuan, ratusan ribu Twitter saya. Sekali lagi pernyataan ini bahwa itu kesalahan, saya minta maaf yang saya sampaikan secara formal di kantor sore ini,” ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Said Didu dilaporkan oleh pimpinan anak cabang Ansor Jagakarsa, Wawan, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA dan penghinaan terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas di akun Twitternya.

“Tadi kami telah melaporkan hari ini, alhamdulilah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun Twitter Muhammad Said Dadu,” jelas Wawan kepada wartawan di Mabes Polri.

Mengutip dari CNN Indonesia, salah satu tulisan dalam aku Twitter @msaid_didu yang diduga menghina Menteri Agama adalah, “Terimakasih atas penjelasan Mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk ‘menggebuk’ Islam. Sekali lagi terimakasih”.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman mengenai pemaknaan diksi “menggebuk” yang ia gunakan. Said Didu mengaku kata tersebut dimaksudkan meluruskan secara hukum.

“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dengan mention saya tersebut (yang sudah saya hapus beberapa waktu setelah saya tulis, saya mohon maaf),” ungkap Said Didu melalui akun Twitter.

Meskipun sudah meminta maaf dan menghapus tulisannya, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Ia terjerat pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian terkait SARA dan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. (fqh/Dakwahnu)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda