Ramai Perizinan Industri Miras, LD PBNU Instruksikan Kampanye Keharaman Dan Bahaya Miras - HWMI.or.id

Sunday 28 February 2021

Ramai Perizinan Industri Miras, LD PBNU Instruksikan Kampanye Keharaman Dan Bahaya Miras

 Ramai Perizinan Industri Miras, LD PBNU Instruksikan Kampanye Keharaman dan Bahaya Miras

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) secara tegas tidak setuju terhadap rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Sebab, dengan dicabutnya industri miras dari daftar negatif investasi, dipastikan banyak investor yang membangun pabrik miras di Indonesia.  


Melalui Sekretaris LD PBNU KH Moch Bukhori Muslim, LD PBNU menginstruksikan kepada seluruh dai NU dalam jaringan LD PBNU untuk mengangkat tema keharaman dan bahaya minuman keras (miras) dan khamar dalam setiap mimbar Jumat dan pengajian.


“Sekaligus memberi pengetahuan kepada masyarakat agar menjauhi hal hal yang diharamkan. Upaya ini sebagai bentuk dakwah nahi mungkar yg diperintahkan Allah swt,” ujar Kiai Bukhori kepada tim Dakwah NU, Senin (1/3) pagi.


Sebab apabila industri miras dihalalkan, masyarakat lah yang akan dirugikan. Seharusnya, kebijakan pemerintah  menekan angka konsumsi minuman beralkohol untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik.


“Miras itu adalah khomr yang akan merusak otak. Maka harus dijauhkan dari masyarakat,” tandasnya menegaskan.


Diketahui, Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini (2021). Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.


Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.


Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.


Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (fqh)

Dakwahnu.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda