Tegas Tolak Investasi Miras, Sekjend PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekuler - HWMI.or.id

Monday 1 March 2021

Tegas Tolak Investasi Miras, Sekjend PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekuler

 Tegas Tolak Investasi Miras, Sekjen PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekuler

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Ahmad Helmy Faishal Zaini menegaskan sikap PBNU dalam menolak pembebasan minuman keras (miras). Sikap ini merespon terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.


“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” kata Gus Helmy, Senin (1/3) dikutip dari NU Online.


Walaupun Indonesia bukan negara agama, ia tetap mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.


“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tambah Kang Helmy, begitu ia akrab disapa.


Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol. Sebab, alkohol mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya, lantaran alkohol dapat memabukkan dan diharamkan dalam syariat Islam.


Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Kang Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU. “Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegasnya.


Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.


“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini mengakhiri.


Diketahui, Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini (2021). Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.


Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.


Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.


Lebih jauh sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas sudah mengungkapkan alasan tidak menyetujui rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri minuman keras (miras) dari daftar negatif investasi.


Sebab, dengan dicabutnya industri miras dari daftar negatif investasi, dipastikan banyak investor yang membangun pabrik miras di negara ini. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Kiai Said pada Ahad, (28/2).


Kiai Said menilai, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan.


Sementara di sisi lain, lanjut Kiai Said, masyarakat lah yang akan dirugikan. Kiai Said juga tidak sepakat terhadap produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi.


“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” jelasnya.


Kiai Said menilai alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, sama seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.


“Mereka mengaku tidak mengkonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar. Kan seperti itu,” paparnya. (fqh)

Dakwahnu.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda