Salahi Prinsip Islam, Sholat Jum'at Daring Tidak Sah - HWMI.or.id

Friday 19 March 2021

Salahi Prinsip Islam, Sholat Jum'at Daring Tidak Sah

 Salahi Prinsip Islam, Salat Jumat Daring Tidak Sah

Di tengah pandemi Covid-19 muncul ajakan untuk melaksanakan salat Jumat secara daring atau online. Ajakan itu didasari pelaksanaan protokol kesehatan dengan menghindari kumpulan banyak orang.


Ajakan salat Jumat daring langsung ditanggapi Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Menurutnya salat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip Islam.


“Jangan ada yang dengarkan khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai salat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah,” tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya, Jumat (19/3/2021).


Karena itu, Kiai Cholil mengajak umat Muslim Muslim untuk menunaikan salat Jumat secara luring atau hadir langsung di masjid setempat.  Ia menyatakan ibadah salat Jumat, termasuk khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.


“Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Salat juga harus dalam satu area antara imam dan makmumnya,” cuit kiai Cholil.


Kiai asal Madura itu tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah salat Jumat sesuai syariat yang berlaku.


“Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan salat jamaah. Mari baca surat Yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk,” cuit kiai Cholil.

(Islamkaffah.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda