Setelah Menerima Masukan Dari PBNU, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras - HWMI.or.id

Tuesday 2 March 2021

Setelah Menerima Masukan Dari PBNU, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

 Setelah Menerima Masukan dari PBNU, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) siang. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.


Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.


“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.


Ia juga mengakhiri dengan mengucapkan terima kasih kepada ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah


“Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih,” tandasnya mengakhiri.


Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.


PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Kiai Said menegaskan bahwa di dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat. Ia kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 195.


“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said, Senin (1/3).


Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fikih yang kerap disebutkan yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).


“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.


Bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kiai Said mengutip kaidah fikih yang lain. Dinyatakan, ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).


“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya. (fqh/dakwahnu.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda