Surabaya – Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris AR. Ia adalah pria warga Kabupaten Malang, yang terduga terlibat dalam jaringan teroris dan jualan senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan kegiatan Densus 88 tersebut hal tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah tersangka AR tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.
“Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih dalam pemantauan apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih kita tangkap, terduga penjual senjata api ilegal,” kata Gatot Kota Malang, Kamis (22/4/2021) seperti rilis Antara.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Usai penangkapan, tim Densus juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada hari Rabu (21/4/2021) kurang lebih mulai pukul 22.30 hingga Kamis (22/4) pukul 02.30 WIB.
Tahap Pengembangan Kasus Jaringan Teroris Malang
Saat ini, lanjut Gatot, tersangka berinisial AR tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan memastikan apakah tersangka itu terkait dengan kasus terorisme yang ada.
“Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris,” kata Gatot.
Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.