Ustadz Khalid Basalamah Itu Musuh dalam Selimut
Oleh: Saiful Bari
Belum lama ini, pewartaan kita ramai mengekspos pandangan Ustadz Khalid Basalamah yang mengajurkan agar siswa-siswi tidak ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan. Berangkat dari inilah, mau atau tidak, saya rasa perlu urun komentar atas peristiwa tersebut.
Mengingat, saya yang dididik ketat oleh orang tua dan guru untuk mencintai tanah air dan menghargai setiap jasa para pahlawan nasional tentu saja, saya tidak sependapat dengan anjuran Ustadz Khalid Basalamah tersebut.
Pasalnya, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukanlah hal yang tabu, dan justru mesti dinyanyikan setiap saat apalagi di hari-hari bersejarah bagi rakyat Indonesia. Sejauh ini, tak ada orang atau pihak yang mempersoalkan seseorang menyanyikan Lagu Kebangsaan, apalagi membandingkannya dengan salah satu surah dalam Al-Qur’an.
Hal ini karena, menyanyikan Lagu Kebangsaan bukan menjerumuskan seseorang melainkan, justru menumbuhkan semangat nasionalismenya.
Tak hanya itu, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mendapat porsi yang riil dalam konstitusi kita, yakni diatur dalam Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945. Dalam tataran praksisnya, terdapat beberapa aturan yang harus kita patuhi dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam PP tersebut tidak saja dijelaskan tujuan penggunaan Lagu Kebangsaan, akan tetapi mengenai tata tertib penggunaannya hingga aturan hukum.
Berangkat pada pandangan tersebut, jika ada pihak yang membanding-bandingkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan Al-Qur’an maka sejatinya, tindakannya tersebut termasuk dalam kategori tak etis, bahkan secara tidak langsung, sikapnya itu menunjukkan dirinya bahwa ia tak memiliki jiwa nasionalisme terhadap Indonesia.
Maka, adalah tepat langkah founding fathers kita yang telah menjadikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sebagai lagu wajib nasional. Menjadi sebuah lagu wajib nasional tentu memiliki konsekuensi logis seperti, semua elemen masyarakat Indonesia wajib menyanyikan Lagu Kebangsaan tersebut.
Termasuk, menjadi lagu wajib bagi sekolah negeri maupun swasta, baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, semua warga sekolah mulai dari siswa hingga guru dianjurkan agar setiap hari Senin menggelar upacara bendera, yang di dalamnya terdapat acara wajib yakni, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Menyanyikan Lagu Kebangsaan ini tentu saja terdapat manfaat di dalamnya. Di antaranya, kita bisa mengenang perjuangan para patriot bangsa. Juga, kecintaan kita kepada negara Republik Indonesia semakin tinggi, bahkan tak tergantikan oleh isme-isme tertentu, kata Peter Kasenda (2014).
Dua manfaat yang saya sebutkan di atas, sejatinya telah menjadi benteng dari serangan paham-paham yang ingin merongrong kecintaan kita kepada Indonesia seperti; komunisme, khilafahisme, ataisme dan serangan isme-isme lainnya. Pada fase ini, maka tak ayal, apabila ada pihak tertentu yang ingin mengubah kebiasaan tersebut. Misalnya, Ustadz Khalid Basalamah yang menganjurkan untuk tidak menyanyikan lagu kebangsaan. Tentu ini merupakan warning!
Oleh karena itu, mari kita sepakati bahwa seruan agar tidak menyanyikan Lagu Kebangsaan itu adalah upaya melucuti patriotisme kita dan secara tidak langsung, ia telah berupaya merongrong kedaulatan negara. Dengan kata lain, seseorang yang menganjurkan untuk tidak menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan musuh bersama, termasuk Ustadz Khalid Basalamah.
Akan tetapi, Ustaz Wahabi itu justru berkilah bahwa pendapatnya bukan berarti dirinya melawan negara. Alasan yang mendasarinya, dalam video ceramahnya, ia menyarankan kepada jemaahnya apabila diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya maka sebaiknya melafalkan surah al-Falaq atau an-Nas.
Tentu alasan tersebut tidaklah elok dalam bingkai berbangsa dan bernegara. Pasalnya, Islam Indonesia yang kita kenal adalah Islam yang moderat. Bahkan, menurut KH. Afifuddin Muhajir (2016), watak Islam wasathiyyah atau moderat sudah bertahun-tahun menjadi cita rasa penerapan ajaran Islam agama di tanah air yang berasaskan Pancasila.
Oleh karena itu, sungguh aneh bin ajaib, sikap Ustadz Kholid Basalamah yang membandingkan salah satu surah dalam Al-Qur’an dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Maka pada titik ini, saya mengamini pendapat Prof. Ayang Utriza Yakin yang mengatakan melalui akun Twitternya, “Tadz, jika tidak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menolak mencintai negera dan bangsa ini, silahkan pindah ke Saudi Arabia, tempat dan sumber Salafi-Wahabi yang Anda sebarkan di NKRI ini!”.
Artikel ini juga tayang di Harakatuna.com