Dua Provokator Demo Tolak PPKM Terancam Dua Tahun Penjara
Dua terduga provokator demo menolak PPKM yang diamankan Polda Jateng, N dan B, terancam hukuman dua tahun penjara.
Mereka adalah B, seorang laki-laki yang merupakan tukang ojek dan N, seorang perempuan yang di KTP berstatus sebagai mahasiswa. Kedua orang tersebut ditangkap petugas Cyber Crime Polda Jateng di dua tempat yang berbeda di Kota Semarang.
Dikutip dari suaramerdeka-wawasan.com Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, dua tersangka akan dijerat pasal 15 UU No.1 tahun 1946.
Dimana dalam pasal itu disebutkan barang siapa menyebarkan kabar yang tidak pasti dan kabar tersebut akan dapat memunculkan keonaran di kalangan masyarakat, dapat dihukum penjara selama-lamanya dua tahun.
Untuk diketahui, Polda Jateng mengamankan dua terduga provokator aksi demo menolak PPKM di sejumlah wilayah pada 24 Juli 2021.
Bersama dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone dan screenshoot pesan ajakan demo yang berada di grup WA. Selain itu, juga disita rekaman zoom meeting dengan beberapa orang untuk membahas pelaksanaan demo yang akan berlamngsung di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Menurut M Iqbal Alqudusy mereka merencanakan demo di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes dan Kudus. Bahkan, mereka yang melakukan rapat dalam zoom meeting juga perah bertemu secara darling, untuk menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
(Hwmi Online)