Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah Luar Jawa-Bali - HWMI.or.id

Friday 9 July 2021

Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah Luar Jawa-Bali

 Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah Luar Jawa-Bali 

Oleh: Muhammad Faizin  

Mulai 12 Juli 2021 mendatang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperluas tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali. 

Di kutip dari NU Online Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota tambahan di luar Jawa-Bali untuk menerapkan kebijakan guna menekan penyebaran Covid-19 ini.

 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang ditetapkan tersebut meliputi Tanjungpinang (Kepri), Singkawang (Kalbar), Padang Panjang (Sumbar), Balikpapan (Kaltim), Bandar Lampung (Lampung), Pontianak (Kalbar), Manokwari (Papua Barat), Sorong (Papua Barat), Batam (Kepri), Bontang (Kaltim), Bukittinggi (Sumbar), Berau (Kaltim), Padang (Sumbar),Mataram (NTB), dan Medan (Sumut). 


 “15 daerah ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (9/7). 

Adapun parameter penetapan PPKM Darurat untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. 

Kebijakan dan peraturan PPKM di luar Jawa dan Bali ini sama seperti PPKM di Jawa-Bali yang sudah ditetapkan lebih dulu mulai 3-20 Juli 2021. Secara rinci PPKM Darurat adalah sebagai berikut:   

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. 

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. 

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. 

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. 

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya. 

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang. 

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa penggunaan

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda