PBNU Terbitkan Kebijakan PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Berikut Instruksinya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran dengan Nomor 4162/C.I.034/07/2021 terkait kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, Jum’at (7/9/21).
Mengutip dari dakwah nu.id, Instruksi yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), Pimpinan Lembaga dan Bdan Otonom, Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMI-NU serta segenap warga Nahdliyin tersebut berisi beberapa point.
Pertama, mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang diettapkan oleh pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat dalam rangka untuk berkontribusi pada penanganan lonjakan kasus Covid-19.
Kedua, warga Nahdliyyin agar sellau mendekatkan diri dari berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti shola, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an, pembacaan sholawat dan sebagainya dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Ketiga, warga Nahdliyyin agar mengikuti dan menyukseskan program vaksin Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran virus Covid-19.
Keempat, penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, ettapi sudah menjalar di daerah pedesaan. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para kiai, alim ulama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan takbir di masjid dan musholla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan meniadakan takbir keliling. Hendaknya hal ini dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Kedua, sholat Idul Adha di masjid, musholla atau fasilitas umum lainnya hendaknya tiadakan, apalagi di daerah zona merah Covid-19 dan menyelenggarakannya di rumah masing-masing.
Keempat, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi dan meningkatkan jumlah kaum dhuafa. Oleh karena itu, PBNU menyarankan warga Nahdliyin yang mampu agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak dampak Covid-19.
Kelima, bagi Warga Nahdliyin yang mampu membantu penanggulangan dampak Covid-19 dan juga melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya.
Keenam, tatacara berkurban pada masa Pandemi Covid-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi ini.
Kemudian, kepada pemerintah, PBNU juga menyampikan beberapa hal. Melihat banyaknya anak yang menjadi korban Covid-19 saat ini, PBNU berharap agar pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait Covid-19 kepada anak-anak, memberikan alokasi khusus vaksin Covid-19 untuk anak-anak dan apabila terdapat pasien Covid-19 dari anak-anak agar mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemerintah harus juga meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksnasi Covid-19 dan memebrikan pemahaman kepada amsyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan hal ini. (fbr)
(Hwmi Online)