Waspada Jebakan Jargon HTI(2 - HWMI.or.id

Thursday 1 July 2021

Waspada Jebakan Jargon HTI(2

Waspada Jebakan Jargon HTI (2)

Oleh: Zakiyal Fikri Mochammad

Jargon HTI yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah "Kedaulatan Hukum Tuhan".  Sebagaimana manifesto politiknya, HTI dengan lantang menggembor-gemborkan konsep kedaulatan hukum Tuhan atau dalam bahasa mereka kedaulatan syari’ah. Artinya, hanya Islam dan syari’atnya lah yang layak menjadi “hakim”, undang-undang dan konstitusi dalam kehidupan beragama dan bernegara khususnya dalam hal pemerintahan. Sebab, hukum Tuhan itu mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.

Melalui manifes ini, mereka mencoba memberikan dogma-dogma kepada masyarakat untuk meyakini dan mengikuti mabda’/prinsip Islam sebagai mabda’ keimanan yang hakiki. Sehingga siapa saja yang menerapkan prinsip selain Islam maka ia kufur. Iman seperti ini mengharuskan penempatan bahwa kedaulatan itu hanya untuk mabda semata, dengan kata lain hanya untuk Islam saja, bukan untuk yang lain. Dan menganggap mabda selain Islam adalah kufur, apapun bentuknya dan bagaimanapun macam perbedaannya. Demikian kata amir besar mereka, Taqiyyudîn al-Nabhânî dalam Mafâhim Hizbu Tahrîr.

Konsekuensi dari pemahaman ini adalah penolakan secara frontal dengan sistem pemerintahan dan konsep-konsep barat seperti demokrasi, nasionalisme, patriotrisme, sosialisme dan ideologi-idelogi lain yang tidak senafas dengan Islam. Menurut mereka, ideologi tersebut adalah virus yang telah meracuni masyarakat khususnya umat Muslim di negara-negara Islam saling menjatuhkan satu sama lain hingga Islam terjerembab pada posisi yang memilukan. Alasan inilah yang selanjutnya mendorong mereka membentuk partai dan  gerakan-gerakan pengkaderan penyatuan umat dalam semangat khilâfah. 

Lebih jauh lagi, dengan manifes ini pula, menjadikan HTI berani membagi negara menjadi dua. Pertama, dâr al-islâm (negara Islam), yakni negara yang menerapkan sistem Islam dengan kedaulatan syara’ sebagai acuannya. Kedua, dâr al-kufr (negara kafir), yaitu negara yang menerapkan sistem kufur meski mayoritas penduduknya Muslim. 

Sebernarnya, konsep kedaulatan syara’ ala HTI merupakan jelmaan sistem teokrasi dari pemahaman prinsip ketauhidan dalam penafsiran yang lain. Meski demikian, pada praktiknya, ternyata ditemukan sekian aksi-aksi radikal baik verbal maupun non verbal yang mengusik keutuhan umat Muslim Indonesia dan NKRI itu sendiri. Setidaknya ada beberapa jenis ancaman yang cukup menjadi alasan bahwa gerakan ini dan maifesnya perlu dikawal secara ketat.

 Pertama, gerakan HTI mengancam ideologi negara atau Pancasila. Sebab mereka mengatakan bahwa Pancasila adalah ideologi kafir dengan alasan adanya pluralisme di dalamnya. Sementara hanya Islam yang benar. Hal ini tentu berbahaya, sebab jelas-jelas bertentangan dengan kultur masyakarat Indonesia yang majemuk demokratik yang memang membutuhkan ideologi kebhinekaan secamam Pancasila tersebut.

Kedua, HTI mengancam politik Indonesia melalui rencana pergantian NKRI menjadi negara Islam. Sebab, mereka terlihat jelas mengusik kesepakatan bangsa Indonesia yang bisa jadi kedepannya akan mengarah kepada pemaksaan, makar bahkan kudeta untuk menggulingkan sistem demokrasi NKRI. Tentu, bila ini terjadi akan lahir diskriminasi keagamaan dan mewabahnya intolerasi antar umat beragama. 

Ketiga, HTI mengancam stabilitas keamanan. Benar, bahwa mereka memang bukan teroris murni, melaikan para mujahid, mubaligh, da’i terdidik yang cenderung radikalis. Meski demikian, ambisi mereka untuk mengganti konsep negara menjadi khilâfah dengan syariat Islam sebagai kedaulatan mutlaknya ternyata disinyalir cenderung bahkan menjadi bibit dari lahirnya gerakan terorisme. Hal ini bisa dilihat dari gerakan sparatis ISIS yang sama-sama menjadikan ideologi khilâfah sebagai basis dakwah mereka. Bukankah ini semacam indikator indentik di antara dua kelompok ini, bahwa ada bibit-bibit lahirnya teroris di dalam tubuh gerakan HTI?. []

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda