Setelah Jadi Tersangka, Yahya Waloni Sakit dan Dibawa ke RS Polri - HWMI.or.id

Friday 27 August 2021

Setelah Jadi Tersangka, Yahya Waloni Sakit dan Dibawa ke RS Polri

Setelah Jadi Tersangka, Yahya Waloni Sakit dan Dibawa ke RS Polri

Oleh: Bayu Marhaenjati 

Penceramah Yahya Waloni dikabarkan sakit tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Polri. Penyidik membawa tersangka Yahya Waloni ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala RS Polri, Brigjen Asep Hendra membenarkan kalau Yahya Waloni sakit dan telah dibawa ke RS Polri. "Betul. Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Saya juga sudah buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Setiap orang sakit kami layani dengan baik," ujar Asep di Jakarta, Jumat (27/6/2021).

Namun, Brigjen Asep tidak menjelaskan secara terperinci tentang sakit yang diderita Yahya Waloni. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan. "Saya pastikan dulu (Yahya sakit apa)," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan penodaan agama pada 27 April 2021.

Dalam laporan itu, Yahya Waloni diduga telah melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube "Tri Datu".

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni yang sudah ditetap sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: beritasatu.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda