Penutupan Lokalisasi dan Karaoke Diprotes, Ormas di Pati Ini Pasang Badan - HWMI.or.id

Wednesday 20 October 2021

Penutupan Lokalisasi dan Karaoke Diprotes, Ormas di Pati Ini Pasang Badan

Pengurus Forsika menunjukkan surat dukungan penutupan karaoke dan protitusi di Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menutup semua tempat prostitusi dan karaoke ilegal mendapat protes. Bahkan ada yang mengadukan kebijakan itu ke pemerintah pusat, termasuk ke Presiden Joko Widodo. Pihak yang memprotes itu diketahui bernama Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten (Gerak) Pati. 

Gerak melayangkan aduan ke Presiden dan 26 instansi lain di bawah naungan pemerintah pusat. Aduan dari Gerak itu, isinya adalah terkait ketidaksetujuan terhadap pemutusan listrik di 49 tempat karaoke dan lokasi prostitusi di Pati.  

Menanggapi hal ini Forum Komunikasi Sosial Keagamaan (Forsika) Kabupaten Pati pun menyatakan sikap dukungan terhadap pemerintah daerah. Mereka mendukung memberantas tempat-tempat lokalisasi dan karaoke ilegal di Pati. 

Forsika juga akan mengirimkan surat aduan tandingan ke Presiden Joko Widodo dan instansi-instansi lain. 

LI Pati Ditutup, Ada yang Protes Lapor Komnas HAM hingga Gubernur Hal ini sebagai tanggapan bahwa Forsika mendukung penuh upaya pemerintah memberantas tempat maksiat. 

“Kami bersama dengan ormas keagamaan lain menyatakan menolak, menyanggah adanya aduan dari Gerak. Sebab menurut kami, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah benar (untuk menutup tempat karaoke ilegal dan lokalisasi),” kata KH Abdul Mujib Sholeh, Ketua Forsika Pati, Rabu (20/10/2021). Lokalisasi LI Ditutup, Bupati Pati: Kalau Dibiarkan Bisa Jadi Terbesar di Asia Ia menyatakan, selama ini keberadaan tempat karaoke ilegal dan lokalisasi di Pati sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga dapat merusak moral bangsa yang justru sangat mengkhawatirkan. 

Ketua MUI Pati Ungkap Ada Ponpes Diduga Dukung Karaoke Dari data yang diterimanya, setidaknya ada 60 tempat karaoke di Kabupaten Pati. Namun yang berizin hanya ada enam. Itu pun yang berizin masuk sebagai fasilitas hotel berbintang. “Yang tidak berizin atau ilegal sangat banyak. 

Apalagi yang namanya tempat prostitusi, masyaallah, di tempat itu sangat-sangat mudah sekali adanya minuman keras, narkoba dan lain sebagainya,” imbuhnya. 

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar tidak menanggapi aduan dari tersebut. Bahkan sebaliknya, pemerintah harus mendukung adanya pembongkaran tempat karaoke ilegal dan lokalisasi, karena sudah menganggu lingkungan sekitar.   

Sumber: murianews

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda