Dukung Penanggulangan Terorisme, BPET MUI: Tak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia
Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI mendukung penuh langkah penanggulangan terorisme yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Sekretaris BPET MUI Muhammad Najih ArromadloniPernyataan itu disampaikan Najih dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
“MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal dan terorisme. Dan dalam kaitan ini, kami percaya tidak ada yang disebut dengan kriminalisasi ulama atau Islamofobia karena kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat dan dalam hal ini karena itu kami memberikan dukungan dan apresiasi kemudian kasus ini juga menjadi bahan evaluasi kami di MUI,” kata Najih.
Najih juga menjelaskan aktivitas terorisme tak hanya sebatas pada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mendanai. Najih menjelaskan terorisme pasti melibatkan berbagai unsur.
Ia menyampaikan bahwa yang disebut terorisme, yang dilarang dalam aktivitas terorisme bukan hanya berlaku bagi pelaku lapangan tetapi juga untuk pihak yang membantu proses aktivitas terorisme itu. Karena tentu saja terorisme terjadi tidak hanya melibatkan satu unsur, tetapi ada banyak unsur yang menjadi supporting system dalam kegiatan terorisme,” ujar Najih.
Najih juga menyampaikan kembali mengenai tujuh sikap MUI seusai penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An Najah. Najih juga meminta masyarakat tidak reaktif menyikapi penangkapan itu.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan termasuk dengan mengangkat isu pembubaran Densus 88 dan pembubaran Majelis Ulama Indonesia. Kesalahan personal tidak bisa ditimpakan kepada instansi atau organisasi,” ujar Najih.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dan saat ini berstatus tersangka tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kegiatan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Untuk diketahui, Zain An Najah tercatat sebagai salah satu anggota Komisi Fatwa MUI. Kini dia telah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.