Kemendikbud Bantah Permen Nadiem soal PPKS Legalkan Seks Bebas di Kampus
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, memberikan respon atas pro kontra Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diundangkan pada 3 September 2021.
Nizam membantah bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim telah menerbitkan aturan yang melegalkan perzinaan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” kata Nizam dalam keterangan tertulis, Senin (8/11) seperti dikutip dari cnnindonesia.com .
Nizam mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, definisi dan pengaturan dalam permen tersebut khusus untuk mengatasi hal tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, kata dia, sejumlah organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun demikian, hal itu nyatanya tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar dia.
Beleid tersebut, kata dia, merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Oleh sebab itu, kementerian memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan tersebut.
Nizam mengatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan mereka dari kekerasan seksual.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” jelasnya
Penafsiran Permendikbudristek seolah melegalkan seks bebas di kampus turut menjadi sorotan Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad.
Menurut Arsyad, hal itu merupakan salah satu masalah dari beleid tersebut. Ia pun mendesak agar Nadiem mencabut penerbitan Permen itu.
Sumber: Suara Islam.co