Perang Panas Mahfud Vs Tifatul di Twitter soal ‘Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti’ - HWMI.or.id

Tuesday 30 November 2021

Perang Panas Mahfud Vs Tifatul di Twitter soal ‘Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti’

Perang Panas Mahfud Vs Tifatul di Twitter soal ‘Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti’

Dikutip dari suaraislam.co, Menko Polhukam Mahfud MD saling berbalas cuitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini berawal dari pertanyaan seorang pengguna Twitter kepada Mahfud soal apakah Fatwa MUI boleh tak diikuti. Saling balas cuitan ini berawal dari pertanyaan akun Twitter @kh_notodiputro ke Mahfud Md soal fatwa MUI.

Dia bertanya soal Mahfud yang disebutnya pernah mengatakan bahwa suatu fatwa tidak harus diikuti karena merupakan pendapat. Akun @kh_notodiputro bertanya ke Mahfud apakah ucapannya itu benar atau tidak. Mahfud kemudian menjawab.

“Tidak salah, Prof Khairil. Sejak dulu sampai dengan sekarang fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan,” ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

“Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan/atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih, seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau,” sambungnya.

Setelah itu, ada pengguna akun Twitter lain yang mempertanyakan mengapa ada sertifikasi halal. Mahfud pun menjawab sertifikasi halal itu bukan fatwa MUI.

“Tanyanya. Sertifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI, itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja,” ucap Mahfud.

Nah, ucapan Mahfud ini kemudian dikomentari oleh Tifatul Sembiring. Dia mengatakan, sesuatu sudah difatwakan oleh ulama harus diamalkan.

“Fas aluu ahladz dzikri inkuntum laa ta’lamuun. Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti. Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong. Kalau nggak, ngapain nanya? Wamaama’nafatwa,” tulisnya dalam akun @tifsembiring.

Mahfud lalu membalas pendapat Tifatul. Dia mengatakan fatwa itu macam-macam dan berbeda-beda sehingga bisa dipilih mana yang diikuti.

“Loh fatwanya kan macam-macam dan beda-beda. Misal, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda-beda. Jadi boleh ikut atau tak ikut yang mana saja. Itu maksudnya,” ucap Mahfud.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda