Polisi: Farid Okbah Cs Ditangkap Berdasarkan Pengakuan 28 Tersangka Teroris - HWMI.or.id

Sunday 21 November 2021

Polisi: Farid Okbah Cs Ditangkap Berdasarkan Pengakuan 28 Tersangka Teroris

Polisi: Farid Okbah Cs Ditangkap Berdasarkan Pengakuan 28 Tersangka Teroris

Penangkapan tiga ulama terduga pendukung terorisme Farid Okbah (Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia/PDRI), Ahmad Zain An Najah (anggota Komisi Fatwa MUI), dan Anung Al Hamat oleh Densus 88, mendapat perhatian banyak pihak. Utamanya, para simpatisan mereka yang menuduh penangkapan itu tanpa dasar dan kriminalisasi ulama.

Namun tuduhan itu langsung dimentahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polisi menegaskan bahwa penangkapan mereka berdasarkan pengakuan 28 tersangka teroris terdahulu yang sudah ditangkap.

“Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, 28 tersangka teroris itu memberi keterangan bahwa Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI. Alhasil, Densus yakin ketiganya terlibat dalam aktivitas teror JI.

“Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini,” katanya.

“Itu beberapa barang bukti yang didapatkan, sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI,” sambung Rusdi.

Rusdi melanjutkan bahwa ada pula barang bukti lain yang ditemukan. Misalnya seperti dokumen yang berkaitan dengan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Beberapa barang bukti yang diamankan itu ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan badan LAZ BM ABA itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Densus 88. Polri menegaskan penangkapan tersebut bukan lah bentuk kriminalisasi.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan Densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun, sekali lagi saya tegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin,” kata Rusdi.

Rusdi mengatakan aktivitas terorisme itu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menangkap para terduga teroris, Polri menegaskan hal tersebut telah melalui proses panjang.

“Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka. Tapi merupakan hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama,” ucap Rusdi

Sumber: Damailahindonesiaku.com

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda