Oleh: Fathur Rohman in Suara kita
Tidak Layak Menyandang Gelar “Ulama” Bagi Mereka yang Teroris!
Ditangkapnya Farid Okbah sebagai tersangka teroris sejatinya mutlak bukan sebuah kriminalisasi terhadap ulama. Jadi, jangan jadikan label “ulama” sebagai persembunyian untuk mencari simpati umat. Lalu dijadikan alat provokatif untuk membela para perusak bangsa yang berjubah agama itu. Karena, sangat tidak layak menyandang gelar ulama bagi mereka yang teroris.
Sebab, penangkapan Farid Okbah itu murni atas dasar bukti-bukti yang sangat jelas. Setidaknya ada tiga bukti nyata yang menjadi alasan hukum. Pertama, Ia memiliki peran vital di jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Sebagaimana hasil dari pendalaman Densus 88, yang dikutip oleh cnnindonesia.com, Ia merupakan bagian tim sepuh atau dewan Syuro di organisasi teroris JI tersebut.
Kedua, Ia juga anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang dijadikan lumbung pendanaan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga, di balik terbentuknya Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang dibangun oleh Farid Okbah tersebut, itu tidak lain sebagai (wadah baru) bagi kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk menjalankan misi dakwahnya.
Bedakan Antara Ulama Pembawa Rahmat dengan “Ulama” Pembawa Mudharat bagi Bangsa!
Penangkapan Farid Obkah sebagai tersangka teroris membuat kita akan semakin sadar dalam membedakan. Mana ulama sang pembawa rahmat bagi tatanan. Dengan “ulama” pembawa mudharat bagi tatanan di negeri ini.
Dari sini, saya memberi tanda (“) dalam kata “ulama” yang menandakan satu pertanyaan. Apakah dia benar-benar ulama penerus Nabi? Atau Ia hanya membawa embel-embel ulama untuk menghancurkan tatanan ini? Karena, ulama selalu berkorelasi khusus dengan peran penting akan dirinya sebagai penerus perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai aspek.
Karena, penangkapan Farid Okbah sebagai tersangka teroris itu masih ada daya bentuk pembelaan. Karena Ia dianggap ulama yang banyak pengikutnya dan penangkapan itu dianggap “memfitnah” ulama. Padahal, penangkapan itu tidak terlepas dari bukti-bukti yang secara hukum sangat kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka teroris.
Dari sinilah mengapa kita perlu sadar betul. Bahwa, ulama yang sejati, itu adalah ia penerus Nabi. Di mana, Nabi Muhammad SAW selalu mencintai negaranya. Beliau sangat menghargai perbedaan. Beliau sangat mengajarkan nilai-nilai keislaman yang membawa rahmat dan maslahat. Serta, beliau selalu mengajarkan bagaimana untuk tidak berpecah-belah dan merusak tatanan.
Tentu, bagi siapa-pun yang memiliki sifat dan jejak perjuangan yang semacam itu, maka Ia adalah layak sebagai seorang ulama pewaris Nabi. Namun, bagaimana dengan mereka yang mengaku “ulama” tetapi justru teroris perusak tatanan? Sebagaimana Farid Okbah yang pernah menjadi bagian vital dari kelompok teroris perusak tatanan? Apakah Ia layak disebut sebagai ulama?
Jadi, penangkapan Farid Okbah itu sama-sekali bukan sebuah kriminalisasi atau-pun fitnah terhadap para ulama. Karena itu murni sebagai penangkapan yang layak dan wajib dilakukan oleh aparat hukum yang bertugas. Sebab, ulama itu adalah sang pewaris Nabi. Sebagaimana, Nabi tidak pernah berkhianat terhadap bangsa dan negaranya. Apalagi mendukung segala tindakan teroris.
Karena, sebagaimana tulisan ini menekankan terhadap satu hal penting. Bahwa, sangat tidak layak menyandang gelar ulama bagi mereka yang teroris. Sebagaimana, terkait penangkapan Farid Okbah itu mutlak tidak ada kiatnya dengan kriminalisasi ulama. Karena, bangsa ini hanya ingin bersih dari komplotan teroris yang selalu membawa label ulama sebagai jubah. Jadi, jangan jadikan label “ulama” sebagai persembunyian untuk mencari simpati masyarakat.