Beredar Surat Perintah Penyelidikan Terkait Muktamar NU, KPK Tegaskan Tidak Benar - HWMI.or.id

Monday 20 December 2021

Beredar Surat Perintah Penyelidikan Terkait Muktamar NU, KPK Tegaskan Tidak Benar

Beredar Surat Perintah Penyelidikan Terkait Muktamar NU, KPK Tegaskan Tidak Benar

Sebuah foto beredar berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Dalam foto juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) dalam Muktamar ke-34 NU.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut bukan surat resmi yang dikeluarkan KPK.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dapat kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/12).

Ali menyebut, dalam surat tersebut memang disematkan nomor telepon pengaduan. Dalam surat itu juga menyebutkan agar para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Surat itu dibubuhkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ali memastikan nomor yang dicantumkan bukan nomor pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali mengingatkan kepada oknum yang membuat surat perintah penyelidikan tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," kata Ali.

Sumber: merdeka.com


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda