Muktamar ke-34 NU Dimajukan Jadi 22-23 Desember 2021
Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan bahwa jadwal Muktamar Ke-34 NU di Lampung dimajukan sehari.
Semula dijadwalkan perhelatan musyawarah tertinggi NU ini pada 23-25 Desember 2021, dimajukan jadi 22-23 Desember 2021. Dimajukan sehari dan dipersingkat dari 3 hari menjadi hanya 2 hari.
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juga memperhatikan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. “Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelengarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujar Kiai Imam Aziz pada Kamis (16/12/2021).
Setelah itu, lanjut Imam, peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR. “Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.
Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021. “Supaya tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember),” katanya.
Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal 24 Desember pagi. Syukur, katanya, jika penutupan sudah dapat dilaksanakan pada 23 Desember malam.
“Tapi kita minta izin untuk 24 Desember pagi masih ada acara penutupan sederhana saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” tandasnya.
Surat Keputusan PB NU tentang jadwal Muktamar ke-34 NU yang dimajukan.
BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021. Hal ini disebabkan Pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue untuk menghindari terjadinya kerumunan, dan potensi peningkatan risiko penyebaran COVID-19.
BNPB juga merekomendasikan agar panitia membentuk Satgas Penanganan COVID-19. Satgas inilah yang berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan COVID-19. Juga yang memantau penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.
Imam Aziz menegaskan bahwa panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU. “Untuk mengoptimalkan protokol kesehatan di Muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.
Keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021).
“Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. B. 640/KA.BNPB/PD.01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ulam 1443 H/22-23 Desember 2021 2021 di Provinsi Lampung,” demikian bunyi surat tersebut.(*)