Bacakan Eksepsi, Munarman Nangis Minta Dibebaskan dari Semua Tuduhan - HWMI.or.id

Thursday, 16 December 2021

Bacakan Eksepsi, Munarman Nangis Minta Dibebaskan dari Semua Tuduhan

Bacakan Eksepsi, Munarman Nangis Minta Dibebaskan dari Semua Tuduhan

Dikutip dari suaraislam.co, Mantan Sekum FPI, Munarman, terdengar nangis terisak-isak saat mengawali pembacaan eksepsi. Munarman seperti menahan tangis. Namun tidak diketahui apakah Munarman meneteskan air mata atau tidak dalam sidang karena ruang sidang Munarman tertutup.

Para wartawan yang meliput hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara yang disediakan pengadilan di depan ruang siding.

“Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT,” tutur Munarman sambil terisak di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021) seperti dikutip dari detik.com.

Munarman meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

“Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda