BPET MUI Apresiasi Penetapan Tersangka HBS
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. HBS langsung ditahan sebagai upaya mencegah penghilangan barang bukti.
Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penegakkan hukum. Wakil Sekretaris BPET MUI, Muhammad Najih Arromadloni dalam keterangannya melalui video, Selasa (4/1/2022) mengatakan, Islam menekankan bahwa provokasi itu berbahaya.
“Pada dasarnya Islam sangat menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, persatuan dan perdamaian. Dan sebaliknya Islam menekankan bahayanya provokasi, membuat kegaduhan dan membuka potensi perpecahan,” kata Gus Najih panggilan karibnya.
Najih berharap penegakan hukum terhadap Bahar Smith bisa menjadi pelajaran. Dia meminta masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
“Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri atas penegakan hukum atas Saudara Bahar Smith. Semoga degan penangkapan yang bersangkutan menjadi pelajaran bagi kita bersama agar senantiasa menyadari pentingnya menjaga persatuan, membawakan Islam yang sejuk dan rahmatan lil alamin,” jelas dia.
Najih berharap proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith membawa kedamaian di masyarakat. Serta, membersihkan citra Islam dari dakwah yang berisi caci maki. (RY)