Terungkap! Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Pernah Jadi Santri Abu Bakar Ba’asyir - HWMI.or.id

Sunday 23 January 2022

Terungkap! Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Pernah Jadi Santri Abu Bakar Ba’asyir

Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

Terungkap! Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Pernah Jadi Santri Abu Bakar Ba’asyir

Dikutip dari suaraislam.co,Penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, memberi pengakuan mengejutkan kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Kepada Thoriqul Haq, Hadfana Firdaus mengaku pernah menjadi santri dari Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

Fakta baru itu terungkap saat Thoriqul Haq menemui Hadfana yang berstatus tersangka di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1).

“Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat mondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki,” ungkap Bupati Thoriq seperti dikutip dari jatim.jpnn.com.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan telah melakukan langkah-langkah hukum terkait kasus itu.

Dia menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus Hadfana Firdaus.

Kemudian, penyidik juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Terkait adanya permintaan agar kasus HF diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, AKBP Eka memastikan tidak terpengaruh dengan dorongan itu.

“Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh,” ucapnya.

Terlebih lagi, perbuatan tersangka Hadfana Firdaus selaku penendang sesajen berkaitan dengan dua pasal. Pertama, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE. Kedua, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Sebelumnya, pengacara Hadfana Firdaus (HF), Moch Habib Al Qutbhi mengungkap agenda kliennya berada di Lumajang.

Qutbhi menyebut agenda Hadfana Firdaus datang ke kawasan Gunung Semeru bukan untuk membuat konten video saat membuang sesajen.

Dia mengatakan Hadfana ketika itu sedang menjadi seorang sukarelawan untuk membantu warga Lumajang yang terdampak erupsi. Menurut Qutbhi, kliennya itu ikut membantu membersihkan kediaman warga yang porak-poranda akibat diterjang awan panas.

“Dia sukarelawan individu, ikut gabung ke grup yang lain membantu bersih-bersih,” ucap Qutbhi diberitakan pada Minggu (16/1) lalu.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda