Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. Istimewa |
Bela Menag Gus Yaqut soal Gonggongan Anjing, Begini Kata Ketua PBNU dan MUI Riau
Dikutip dari suaraislam.co, Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan tanggapan soal analogi Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang membandingkan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.
Ia ingin berpikir positif dan berpandangan maksud dari pernyataan Gus Yaqut agar tercipta ketentraman di masyarakat.
“Saya positive thinking saja, bahwa mungkin Pak Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan, semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketentraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh lolongan anjingnya,” kata Fahrur, Kamis (24/2).
Ia pun yakin Gus Yaqut tak ada niat untuk menyamakan kedudukan azan dengan suara anjing. Fahrur mengajak masyarakat untuk berpikir positif dengan pernyataan Gus Yaqut.
Senada dengan Ketua PBNU, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ilyas Husti juga mengatakan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tidak bermaksud membandingkan toa azan di masjid seperti gongongan anjing.
Menurut Ilyas, Menag hanya melihat dari sisi dampak ributnya saja. Seumpama di dalam sebuah kampung itu ribut semua, masyarakat setempat lainnya menjadi terganggu. Bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gonggongan anjing.
“Artinya, dia (menag) ingin menyampaikan dengan menganalogkan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,” kata Guru Besar UIN Suska ini, Kamis (24/2/2022).
Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang. Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang di sekitar itu yang tidak beragama islam,” pungkasnya.
Ilyas menjelaskan, Indonesia terdiri dari berbagai agama dan keyakinan.
Ada enam agama dan keyakinan yang masing-masingnya itu punya cara-cara sendiri dalam menjalankan ibadah, termasuk agama islam.
“Ditertibkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Ini perlu kita atur supaya tidak mengganggu pula bagi masyarakat yang bukan berasal dari agama islam,” katanya.
Ilyas menjelaskan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu sholat.
“Cuma ini kan ada yang sebelum azan itu membaca Al-Quran terlalu jauh sebelum waktu salat. Jadi sebelum azan, dia sudah buka kaset. Itu mungkin ditertibkan. Bukan dilarang,” ujarnya.