Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: kemenag.go.id) |
Menag Gus Yaqut Bela Jenderal Dudung soal “Tuhan Kita Bukan Orang Arab”
Dikutip dari suaraislam.co, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut buka suara soal laporan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tentang dugaan penodaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
Gus Yaqut menegaskan, pernyataan KSAD Dudung tentang pilihannya berdoa dengan berbahasa Indonesia sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast YouTube Deddy Corbuzer, 30 November 2021, adalah hal yang tak perlu diperdebatkan.
“Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu,” ujar Menag Gus Yaqut, Senin (7/2/2022).
Pernyataan Gus Yaqut tersebut menanggapi laporan terhadap KSAD Dudung yang dilakukan oleh Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Dalam laporannya, Dudung diduga melakukan penodaan agama atas pernyataan “Tuhan Kita Bukan Orang Arab” di siaran podcast tersebut.
Menurut Gus Yaqut, dalam berdoa setelah salat, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apapun. Termasuk bahasa Indonesia.
Pernyataan Dudung dalam podcast tersebut juga dalam konteks soal pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan, jelas bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.
Kalimat Jenderal Dudung “karena Tuhan Kita itu Bukan Orang Arab” adalah tidak berdiri sendiri tapi bermakna penegasan setelah kalimat “Pakai bahasa Indonesia saja”.
Ketua Umum GP Anshor itu mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu.
Termasuk, kata dia, pada pernyataan Dudung yang semestinya bisa diselesaikan dulu dengan bertemu atau berdiskusi langsung.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Pelaporan itu dilakukan pada, Jumat (28/1/2022).