Logo Halal: Pertarungan Kemenag Vs MUI dan Gorengan Kaum Ekstrem - HWMI.or.id

Wednesday 16 March 2022

Logo Halal: Pertarungan Kemenag Vs MUI dan Gorengan Kaum Ekstrem

Logo Halal: Pertarungan Kemenag Vs MUI dan Gorengan Kaum Ekstrem

By: Agus Wedi

Dikutip dari harakatuna.com,Logo halal baru ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama dipersoalkan. Karena wajah logo halal disebut-sebut sebagai Jawa sentris dan menyerupai gulungan wayang.

Kritikan Pedas MUI

MUI mengkritik keras bahwa logo terbaru tak menampakkan ciri keindonesiaan nasionalnya. Melainkan hanya mementingkan kesukuan semata, yaitu Jawa. Juga di dalam logo tersebut kata MUI, tidak ditulis dalam Bahasa Arab. Bahkan kata halal ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab yang tidak jelas. Karena itu, Masyarakat awam dipastikannya tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan itu karena lebih mementingkan sisi artistik.

Anwar Abbas ikut berkomentar dan menganggap BPJPH tidak arif dalam mendesain label yang digunakan secara nasional, sebab di situ menurutnya tidak mencerminkan apa yang dimaksud dengan unsur keindonesiaan yang dijunjung tinggi. Termasuk terlalu mementingkan Jawaismenya. Oleh sebab itu, menurut Abbas, kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan di Indonesia itu memang sangat mudah untuk diucapkan, tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan.

Sebagai wakil ketua MUI Pusat, Abbas bukan menarik kesimpulan secara sederhana. Melainkan ia sambil meledek, karena selama ini orang Kemenag sering mengatakan persatuan, kesatuan, Bhinneka Tunggal Ika, dan toleransi. Tetapi pada kenyataannya, misalnya dalam hal logo halal ini, ia terlalu Jawa sentris, sehingga menurut Abbas ia sama sekali tidak memiliki jiwa kesatuan dan jiwa Bhinneka Tunggal Ika. Sebab, jika hanya memetingkan Jawa, maka ribuan suku yang lainnya dihilangkan.

Dimanfaatkan Kaum Ekstrem

Komentar-komentar Anwar Abbas, kemudian diglorifikasi dan dijadikan sebagai argumen inti oleh kelompok-kelompok ekstrem. Bahwa Kemenag RI dan jajaran BPJH tidak mementingkan sisi syariah dan malah hanya mementingkan ornamen atau kaligrafi yang tidak patut dijadikan basis pilihan penentu oleh pemerintahan di Indonesia.

Bagi mereka, yang seharusnya menjadi inti sari dari logo halal adalah penampakan syariatisasinya karena menyangkut kehalalan banyak prodak. Tidak hanya pada makanan saja, melainkan dari berbagai produk di mana prodak-prodak tersebut semuanya akan bersinggungan secara langsung terhadap lini kehidupan umat manusia di Indonesia. Namun yang ditemui, menurut mereka, justru logo halal, hanya mementingkan gulungan dan wayang, di mana kedua tersebut, diharamkan oleh mereka.

Maka, logo halal jelas tidak diterima dan disuruh direvisi. Mereka menginginkan logo halal layaknya seperti dulu kala. Logo halal yang berbasis pada syariat dan warna yang khas, termasuk harus ada Bahasa Arab di dalamnya. Karena dengan demikian, masyarakat dapat menerima secara suka rela karena tidak ada unsur-unsur atau misi tertentu di baliknya. Hari ini, meski BPJPH Kemenag RI sudah melakukan klarifikasi, mereka termasuk MUI masih meminta logo halal ditinjau ulang alias direvisi.

Simbolisme dan Tinjauan Filosofinya

Sebagai penanda simbolik peralihan kuasa atas label halal produk dari tangan MUI ke tangan Kemenag, sebenarnya tidak ada masalah sama sekali di dalamnya. Termasuk label halal secara filosofisnya juga tidak seperti yang “dituduhkan” oleh kebanyakan orang.

Bentuk corak yang digunakan justru dari artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang merepresentasikan halal Indonesia. Gambaran filosofisnya, juga memiliki keterkaitan dengan budaya yang beragam di Indonesoa. Meski menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik, tetapi tidak benar pula jika dikatakan jawa sentris. Karena, di luar Jawa sendiri masih banyak orang yang memakai gunungan, seperti di Bali dan Sunda, Jawa Barat.

Filosofisnya sendiri mengandung arti yang mendalam. Pertama, menurut Kemenag wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Termasuk sudah Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (intangible heritage of humanity). Kedua, menghubungkan antara ke-Indonesiaan dan ke-Islaman. Ketiga, menerangkan gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Tradisi itu gunungan lekat dengan budaya lain di luar Jawa.

Yang Lebih Penting dari Perdebatan

Sebagai akademisi, kita dituntut untuk tidak menyuburkan perdebatan yang tidak produktif. Justru kalau bisa kita memberikan gambaran narasi dan pemeteaan yang tepat dan mencari manath khilafnya. Bagaimana pun, perdebatan yang berlangsung di publik harus diterima sebagai kepedulian publik terhadap wacana yang berkembang, demi mengembalikan marwah sertifikasi halal di Indonesia. Dan tidak perlu ditarik ke hal-hal lain, apalagi dipolitisasi sedemikian rupa sehingga yang ada hanyalah ketakindahan, ketakbijakan, bahkan nonestetik- nonadab.

Sampai di sini, yang lebih penting dari logo halal dan perdebatannya adalah, bagaimana BPJPH Kemenag RI dan MUI membuat umat di Indonesia memiliki kesadaran hidup halal agar bisa menyehatkan dan generasi penerus menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohaninya. Bukan sekadar perdebatan dan mencari keuntungan dari label halal-haram yang tidak usai-usai.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda