Oleh : KH. Ma'ruf Khozin
Soal bacaan Sayidina sebelum nama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ada yang membolehkan dan ada yang tidak berkenan. Kalau memang tidak mau menambah bacaan Sayidina alangkah baiknya jika disebut bahwa ada ulama yang tidak mempermasalahkan.
Tapi di poster ini melarang secara mutlak terlebih ada tambahan di FB bahwa menambah kata Sayidina adalah bentuk perubahan agama yang kelak tidak boleh berkumpul di telaga Nabi.
Saya jawab. Mereka biasanya mengaku pengikut Salaf. Ulama representasi mereka adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Bin Baz. Ternyata kedua ulama ini membolehkan tambahan Sayidina.
"Dasar tukang pitnah!!!" Kata mereka. Baiklah saya kutipkan fatwa-fatwa mereka:
Syekh Utsaimin:
ﻓﺈﻥ اﻷﻓﻀﻞ ﺃﻻ ﻧﺼﻠﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ، ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺑﻬﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻧﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﻴﻐﺔ اﻟﺘﻲ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺇﻳﺎﻫﺎ.
"Paling utama kita tidak membaca salawat untuk Nabi shalallahu alaihi wa sallam dengan Sayidina. Kita membacanya dengan redaksi yang diajarkan oleh Nabi" (Majmu' Fatawa wa Rasail, 3/111)
Beliau tidak melarang mengucapkan Sayidina, hanya bersifat sebaiknya tidak memakai Sayidina.
Syekh Bin Baz:
ﺳ: ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﺻﻮﺏ: ﺃﻥ ﻧﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﺫﻛﺮ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: (ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) ﺃﻭ ﻧﻘﻮﻝ: (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) ؟
Soal: "Manakah yang lebih tepat dalam bacaan Salawat, memakai Sayidina atau tidak?"
ﺟ: اﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺳﻌﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺫﻛﺮ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺃﻭ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ؛ ﻷﻧﻪ ﺳﻴﺪ اﻷﻭﻟﻴﻦ ﻭاﻵﺧﺮﻳﻦ، ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ، ﻭﻟﻜﻦ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻹﻗﺎﻣﺔ ﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺳﻴﺪﻧﺎ
Jawab: "Dalam hal ini terdapat keluasan. Boleh menyebut nama Muhammad shalallahu alaihi wa sallam atau Sayidina Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sebab beliau adalah Sayid orang terdahulu dan orang belakangan, alaihis salam. Tetapi dalam azan tidak memakai Sayidina" (Fatawa Lajnah Daimah, 24/129)
Anggap saja kami yang menambah kalimat Sayidina mendapat dukungan fatwa dari Syekh kalian. Khan enak tidak repot-repot menyalahkan terus. Atau memang syekh-syekh ini juga yang salah? Ya begitulah, Salafi di Indonesia kadang lebay, merasa lebih Salafi dari pada para Mufti Saudi Arabia.