Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Bareskrim Terkait Penyelewengan Dana ACT - HWMI.or.id

Tuesday 2 August 2022

Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Bareskrim Terkait Penyelewengan Dana ACT


Alhamdulillah! Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Bareskrim Terkait Penyelewengan Dana ACT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa seorang saksi dari Koperasi Syariah 212 terkait kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Saksi yang telah diperiksa yakni Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS pada 1 Agustus 2022.

“Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, menurut dia, penyidik Dittipideksus Bareskrim memeriksa pihak lainnya sebagai saksi terkait aliran dana sosial Boeing yang dikelola Yayasan ACT. Namun, Nurul tidak menyampaikan soal pihak mana saja yang sudah diperiksa penyidik.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/07/banding-munarman-ditolak-hukuman.html

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia.

Adapun dalam kasus penyelewengan dana ACT, penyidik Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT ialah terkait dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/07/innalillah-act-selewengkan-rp34-m-rp10.html

Hasil temuan penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi. Rinciannya, yakni untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda