3 Pemuda Pembakar Kitab Tafsir Al Quran Ibnu Katsir Dibekuk Polres Lombok Tengah - HWMI.or.id

Saturday 10 September 2022

3 Pemuda Pembakar Kitab Tafsir Al Quran Ibnu Katsir Dibekuk Polres Lombok Tengah

3 Pemuda Pembakar Kitab Tafsir Al Quran Ibnu Katsir Dibekuk Polres Lombok Tengah

Satu Pembakar Kitab Tafsir Al Quran di Lombok Jadi Tersangka

Lombok Tengah -Satu dari tiga orang pria yang diduga pelaku pembakaran kitab Tafsir Al Quran di Lombok Tengah, NTB, yakni pria inisial SH (40) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang rekannya inisial F (41) dan MS (48) masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya diamankan pada Rabu malam (7/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, SH mengaku bahwa pembakaran dua buku Tafsir Al Quran, yakni Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah itu dilakukan pada Minggu (28/8/2022). Aksi pembakaran buku tersebut dijadikan video, kemudian diunggah ke kanal Youtube Habib Fitra.

"Dua pelaku itu merupakan warga Kecamatan Pringgarata dan satunya sesuai identitas di KTP asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," kata Redho ditemui di ruangannya, Jumat (9/9/2022) siang.

Dijelaskan, MS dan F merupakan rekan tersangka SH yang hanya berperan menyaksikan aksi pembakaran dua kitab tafsir Al Quran itu. Aksi pembakaran tersebut dilakukan di kediaman tersangka SH.

Adapun motif SH membakar kedua kitab tafsir itu lantaran mengaku tidak percaya dengan terjemahan tersebut. "Jadi kan motifnya tidak membenarkan belajar tafsir-tafsir Alquran kecuali belajar langsung dari Al Quran. Seperti itu ungkapan pelaku SH saat kita introgasi," kata Redho.

Diketahui, pelaku kerap mengunggah konten bernuansa agama di kanal Youtube tersebut. "Kita pastikan dia tidak memiliki aliran lain. Tapi hanya tidak percaya dengan Tafsir dan lebih percaya ke Alquran," kata Redho.

Melalui video berdurasi 12 menit 17 detik yang diunggah tersangka SH, ia mengatakan bahwa semua Tafsir Al Quran yang dibuat manusia tidak boleh dipelajari. Ia menyebut makna tafsir yang dibuat orang, berbeda dengan makna Al Quran aslinya.

"Kalau baca tafsir ini seolah tidak bisa mencari jati dirinya sendiri. Saya keberatan karena orang-orang menyimpan Al Quran dalam lemari dikaji di tempat umum. Malah tafsir yang dikaji," kata SH.

"Saya akan membakar kitab tafsir ini," kata SH dalam video tersebut.

Tersangka SH kini diamankan di rutan Kelas II Praya Lombok Tengah diancam pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda