Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center yang juga mantan aktifis NII Ken Setiawan menyampaikan bahwa menurut rilis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Provinsi Jawa Tengah termasuk paling banyak pesantren yang diduga teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan terorisme.
BNPT menyebutkan ada 198 pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan terorisme, 34 diantaranya ada di wilayah Jawa Tengah. Harusnya Gubernur Jateng dapat penghargaan dari MURI. Jelas Ken.
Uniknya di Indonesia, kalau hanya radikal secara pemikiran maka orang atau organisasi tersebut tidak bisa ditangkap dengan pasal terorisme sebelum dia melakukan aksi, jadi aparat hanya bisa melakukan monitoring terus menerus.
Lemahnya hukum menjadi kendala dalam hal penindakan terkait jaringan radikalisme yang mengarah pada terorisme. Jadi minimal harus ada dua alat bukti maka baru bisa ditahan dengan pasal terorisme.
Ken Setiawan membandingkan dengan hukum penindakan terorisme di Malaysia yang memberlakukan penahanan tanpa persidangan kepada tersangka teroris dan bisa ditahan selama 2 tahun. Bahkan bisa diperpanjang tanpa batas waktu maksimal berdasarkan Internal Security Act (ISA).
Pembiaran dan ketidaktegasan pemerintah akhirnya banyak masyarakat yang berprasangka buruk jangan jangan pesantren pesantren radikal itu dipelihara oleh pemerintah atau tokoh politik untuk melanggengkan kekuasaanya, karena memang pesantren pesantren tersebut punya banyak massa sehingga diperhitungkan suaranya. Tutup Ken.