وأما الخطبة فيعتبر فيها اثنا عشر أمرا :
١ - كون الخطيب بحيث تصح الجمعة خلفه.
"Adapun khutbah, maka yang dianggap sah di dalamnya adalah 12 perkara: Pertama, khatibnya adalah orang yang sah menjadi imam shalat Jumat." (at-Tadrib, I/205).
Dengan demikian, Khatib yang tidak sah untuk menjadi imam shalat jumat juga tidak sah apabila dia berkhutbah. Di antara yang tidak sah tersebut tentu saja wanita sebab wanita dilarang menjadi imam shalat bagi laki-laki sebagaimana maklum dalam semua kitab mazhab fikih.
Tidak perlu baper soal ini sebab ini bukan soal emansipasi, bukan pula karena wanita dianggap "najis amat" sebagaimana disangka oleh orang yang tidak paham fikih.
Ini murni tentang ritual ibadah yang sah tidaknya hanya bergantung pada satu hal, yakni sesuai petunjuk Nabi Muhammad atau tidak. Tak ada urusannya persoalan fikih ibadah dengan emansipasi atau pemikiran Soekarno.
Benar bahwa fikih memang selalu berkembang, tidak statis, tapi yang berkembang adalah objek pembahasannya di mana banyak kejadian di masa kini yang belum terjadi di masa lalu, bukan berkembang dan bisa berubah syarat-rukun ibadahnya sebagaimana disangka oleh Bapak Panji Gumilang pemimpin al-Zaitun yang mengaku bahwa dirinya mengikuti "mazhab Soekarno" dan merujuk pada buku "Di Bawah Bendera Revolusi".
Sebagaimana sampai kiamat nanti orang shalat harus berwudhu dulu tidak cukup hanya dengan mandi bersih pakai sabun, sampai kiamat juga imam shalat Jumat dan Khatib Jumat baru sah apabila dilakukan oleh lelaki, dan itupun tak sembarang lelaki tapi lelaki yang memenuhi syarat sebagaimana dibahas dalam kitab fikih.
Sebab itu, ide Bapak Panji untuk menjadikan perempuan sebagai Khatib Jumat, yang diucapkan dengan nada gregetan sambil menepuk-nepuk meja, bukanlah ide yang revolusioner dan bahkan tidak ada hubungannya dengan revolusi sebagaimana sering dibicarakan oleh Bapak Soekarno di masa lalu.
Ide semacam itu hanya menggambarkan ketidakpahaman terhadap fikih. Membawa-bawa isu emansipasi dalam hal ibadah ini hanyalah kebaperan yang kira-kira sama dengan kebaperan lelaki junub yang ditolak menjadi Khatib Jumat lalu marah-marah menggedor meja seolah tidak dihargai padahal dirinya adalah pejabat sukses.
Persoalan fikih ini sudah jelas dan tidak layak dibahas panjang lebar. Yang barangkali perlu diketahui masyarakat umum adalah ada perbedaan antara seorang fakih (ahli fikih yang punya kapasitas untuk menjadi rujukan dalam masalah fikih) dan seorang manajer pesantren (orang yang memimpin tata kelola pesantren). Masyarakat kita banyak yang tidak mampu memahami perbedaan antara kedua istilah ini sehingga manajer pesantren biasanya dianggap fakih, padahal dalam urusan fikih dia masih awam.
Orang yang mampu menjalankan tata kelola pesantren hanya layak dianggap sebagai manajer pesantren. Ia tidak punya kapabilitas untuk berbicara soal fikih apabila tidak mendalami persoalan fikih yang tertulis dalam kitab-kitab mazhab fikih.
Apa pun gelar sosial yang diberikan masyarakat kepadanya, atau dipakai oleh dirinya sendiri, seperti gelar Syaikh, Kyai, Ustadz, Gus, atau semacamnya tak otomatis menjadikan dia sebagai ahli fikih apabila faktanya dia hanya bisa menjadi manajer saja. Cukuplah seorang manajer yang baik berbicara atau dirujuk dalam hal manajerial saja, jangan berbicara atau dirujuk dalam hal yang berada di luar kapasitasnya.
Penulis : Gus AWA