Perkuat Aset Wakaf, PCNU Kota Malang Lakukan Serah Terima 7 Sertipikat Wakaf - HWMI.or.id

Wednesday, 4 February 2026

Perkuat Aset Wakaf, PCNU Kota Malang Lakukan Serah Terima 7 Sertipikat Wakaf

Dokumen : Penyerahan Sertipikat Wakaf pada Pengurus PCNU kota Malang, Rabu (04/02/2026) di Kantor PCNU Kota Malang
Malang, 4 Februari 2026 — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang melaksanakan serah terima tujuh Sertipikat Wakaf (SW) dari MWC NU Kecamatan Sukun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) setelah kegiatan rutin pembacaan 4444 Sholwat Nariyah di Kantor PCNU Kota Malang, penyerahan sertipikat wakaf ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan legalitas aset wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Serah terima sertipikat wakaf dilakukan oleh Ustaz Sujai selaku Nadzir MWC NU Sukun kepada PCNU Kota Malang. Penyerahan ini bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf NU, sehingga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat dapat terjamin.

Adapun tujuh sertipikat wakaf yang diserahkan meliputi:

  1. Musolla Baitul Muttaqien, Gang 14A Bandulan, wakif Moch. Yasin
  2. Musolla Baiturrahman, Gang 1D Bandulan, wakif Khoirul Anam
  3. Musolla Hidayatul Muttaqien, RW 5 Mulyorejo, wakif Kolipah
  4. Musolla Nurul Muarifin, Kebonsari, wakif Drs. Mulyono
  5. Musolla Baiturrohman, Karangbesuki Badut RW 5, wakif Pujiono
  6. Musolla Kalimosodo, Gang 4 Bandulan, wakif Panjik Mujiono
  7. Musolla Arrohman, RW 5 Bandulan, wakif Sugito dan Satiyem

Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan aset keagamaan dan sosial NU di Kota Malang, sekaligus memastikan tanah dan bangunan wakaf terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Wakaf NU sebagai Pilar Kemandirian Umat

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) merupakan lembaga resmi di lingkungan Nahdlatul Ulama yang bertugas mengelola, mengembangkan, mengamankan, dan melindungi aset wakaf serta pertanahan milik jam’iyyah NU. LWPNU berfungsi sebagai nadzir organisasi yang memastikan tanah dan bangunan wakaf digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk ibadah, pendidikan, sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Pengelolaan wakaf secara profesional, tertib administrasi, dan berbasis hukum menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kemandirian jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta memperkuat kontribusi NU dalam pembangunan sosial dan keagamaan masyarakat.

Sekilas tentang PCNU Kota Malang

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang merupakan struktur organisasi NU di tingkat kota yang mengoordinasikan kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan di wilayah Kota Malang. PCNU membawahi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di tingkat kecamatan serta berbagai lembaga dan badan otonom NU, seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Gerakan Pemuda Ansor, IPNU, dan IPPNU.

PCNU Kota Malang aktif dalam penguatan dakwah Ahlussunnah wal Jamaah, pengembangan pesantren dan madrasah, pelayanan sosial kemasyarakatan, serta pengelolaan dan pengamanan aset wakaf sebagai bentuk khidmah NU kepada umat dan bangsa.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda