HWMI.or.id

Monday, 28 April 2025

Melayat Ke Non Muslim, Antara Ranah Sosial Dan Ibadah

 

Dokumen : Pak Jokowi saat Memberikan Doa pada Paus Fransiskus di Vatikan

Dari gambar ini saya tidak bisa langsung memvonis haram secara keseluruhan atau boleh kesemuanya. Perlu perincian. Sama halnya ketika seorang dokter memutuskan jenis penyakit maka perlu diagnosis. 

Kalau dihukumi langsung haram saya tidak tahu siapa yang beliau doakan, boleh jadi mendoakan agar pengganti Paus adalah sosok yang melanjutkan perdamaian, atau mendoakan hal-hal yang tidak terlarang dalam Islam, yang akan diulas di akhir.

Masalah ini tidak lepas antara ranah ibadah dan sosial. Maka saya perlu menjelaskan mana sisi sosial yang diperselisihkan di antara ulama dan ranah ibadah yang disepakati keharamannya. Sebab saya 20 tahun lebih tinggal di kota. 

Saya menyaksikan sendiri bagaimana dalam satu keluarga ada yang Muslim dan Non-muslim. Di tempat kerja juga tidak ada halangan atasan dan bawahan yang tersekat karena agama. Demikian pula bertetangga di perumahan, persahabatan dan sebagainya. Maka dalam hal sosial saya cenderung mengikuti ulama yang membolehkan.

Jika sekedar takziah saya ikut pendapat ulama yang menghukumi sebagai ranah sosial. Berikut penjelasan ulama Hanafiyah:

ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻋﻦ ﺣﻤﺎﺩ، ﻋﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ، ﺃﻥ اﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻣﺎﺗﺖ ﺃﻣﻪ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ، ﻓﺘﺒﻊ ﺟﻨﺎﺯﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺭﻫﻂ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ: ﻻ ﻧﺮﻯ ﺑﺎﺗﺒﺎﻋﻬﺎ ﺑﺄﺳﺎ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﻨﺤﻰ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ

Ibu dari Haris bin Rabiah meninggal, ia wanita Nasrani. Ia mengikuti jenazah ibunya besama rombongan para Sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam. Muhammad Syaibani (murid Imam Hanafi) berkata: Kami tidak mempermasalahkan untuk ikut bersama jenazah Nasrani. Hanya saja ia berada di pinggir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Al-Atsar, 179)

Sudah diketahui bersama bahwa hal yang terlarang adalah berkaitan menyalatkan dan mendoakan ampunan bagi Non Muslim. Hal ini berdasarkan Nash Qur'an:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ 

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya." [Tawbah: 84]

Selama tidak mendoakan ampunan, seperti mendoakan sabar untuk keluarga, yang tidak ada kaitan dengan Rahmat dan akhirat maka boleh-boleh saja. Sementara persoalan mendoakan di alam akhirat atas keyakinan mereka tentu cukup didoakan oleh tokoh agama masing-masing. Prinsip di bagian doa ampunan dan ibadah adalah "Lakum dinukum wa liya Din". 

Untuk non muslim yang sudah meninggal saya menyebut dengan kata "Mendiang", bukan almarhum atau almarhumah, sebab memiliki arti yang mendapat Rahmat, yang menurut saya sudah ranah doa ibadah. 

Untuk Rest in peace saya belum sepenuhnya mengamalkan ungkapan ini. Ketika ada teman saya yang non muslim atau keluarganya yang meninggal saya cukup mengucapkan turut berbelasungkawa atau berduka untuk keluarga yang masih hidup.

Andaikan beliau sekedar maju berdiri di dekat peti dan tidak mengangkat tangan maka tidak akan ada perdebatan di medsos. Tapi bukan tipikal Pak Jokowi bila tidak meninggalkan jejak pro-kontra.

Penulis : KH.Ma'ruf Khozin 

Sunday, 27 April 2025

Halal Bihalal MWCNU Lowokwaru: Momentum Konsolidasi dan Peneguhan Komitmen Pengurus

Dokumen : Kyai Zainal Arifin Ketua Tanfidziah MWC NU Lowokwaru saat memberikan sambutan 
Kota Malang - Acara Halal Bihalal Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lowokwaru, Ahad (27/04/2025), menjadi lebih dari sekadar ajang silaturahmi. Dalam kesempatan tersebut, KH. Hamid Manan, Rais Syuriah MWCNU Lowokwaru, menegaskan pentingnya Halal Bihalal sebagai momentum konsolidasi dan penguatan komitmen bagi seluruh pengurus dan warga NU.

Dalam sambutannya, Kyai Manan menekankan bahwa pelantikan pengurus NU bukanlah seremoni biasa yang dirayakan dengan kemewahan, melainkan mengandung makna baiat—sumpah suci yang memuat kalam-kalam Allah dan harus diucapkan dengan penuh khidmat.

"Ketika baiat sudah diucapkan, maka di situ ada konsekuensi besar yang harus ditunaikan, yaitu menggerakkan roda organisasi untuk kemaslahatan umat," ujarnya dengan tegas.

Dokumen: Kyai Manan Rais Syuriah MWCNU Lowokwaru beserta pengurus Cabang MWC bersalaman dalam Halal Bi Halal
Menurut Kyai Manan, indikator organisasi yang berjalan dengan baik adalah adanya program-program nyata yang disusun, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyyin. 

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja beberapa bidang dan lembaga di bawah naungan MWCNU Lowokwaru, seperti LP Ma’arif NU, Badan Wakaf NU, dan NU Care-LAZISNU, yang manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Meski begitu, Kyai Manan mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar. Pekerjaan rumah seperti penyelesaian pembangunan gedung MWCNU, penataan kembali aset-aset NU, serta legalisasi tanah wakaf, mushalla, dan masjid berafiliasi NU masih membutuhkan perhatian serius dan kerja sama seluruh elemen.

Halal Bihalal kali ini, lanjutnya, bukan hanya merajut ukhuwah, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi dan evaluasi untuk memperkokoh langkah organisasi demi keberkahan dan kemaslahatan umat Islam, khususnya warga NU di Kecamatan Lowokwaru.

Saturday, 26 April 2025

Partisipasi MTs Ma'arif NU Kota Malang Semarakkan Halal Bi Halal MWCNU Lowokwaru

Muhammad Yafi Arkan Eswandi Siswa MTs Ma'arif NU Lowokwaru Kota Malang dalam kegiatan Halal Bi Halal MWCNU Lowokwaru 
Malang –  Halal Bi Halal Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Lowokwaru yang digelar pada Ahad (27/04/2025) di kantor MWCNU Lowokwaru Jl. Candi panggung Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, berlangsung meriah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah partisipasi MTs Ma'arif NU Lowokwaru Kota Malang yang ikut menyemarakkan acara dengan menampilkan potensi generasi mudanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yafi Arkan Eswandi, siswa kelas 8 MTs Ma'arif NU Lowokwaru, tampil membawakan unjuk kreasi di hadapan para hadirin. Penampilan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas prestasi Yafi yang baru saja meraih Juara 2 dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Porseni tingkat Kota Malang.

MTs Ma'arif NU Lowokwaru, yang berada di bawah pembinaan Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif MWCNU Lowokwaru, saat ini terus berbenah dengan berbagai program unggulan, termasuk pengembangan Madrasah Diniyah yang terpadu dengan kurikulum formal sekolah.

Dalam sambutannya, KH. Zainal Arifin, M.Ag., selaku Ketua Tanfidziyah MWCNU Lowokwaru, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih oleh siswa MTsNU Ma'arif. "Ini adalah bukti nyata bahwa generasi muda NU mampu berprestasi dan membawa nama baik lembaga. Semoga semakin banyak lahir prestasi-prestasi lainnya dari kader-kader NU ke depan," ungkapnya.

Selain menjadi ajang unjuk bakat, kegiatan Halal Bi Halal ini juga berfungsi sebagai momentum mempererat ukhuwah di kalangan warga NU se-Kecamatan Lowokwaru. Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus PCNU Kota Malang, antara lain KH. Drs. Muhammad Nafi (Musytasyar PCNU), Dr. Faisol Fatawi (Sekretaris PCNU), KH. Hamid Manan (Rais Syuriah PCNU), KH. Zainal Arifin, M.Ag. (Ketua Tanfidziyah MWCNU Lowokwaru), serta seluruh jajaran pengurus MWCNU, ranting, lembaga, dan badan otonom (banom) NU Lowokwaru.

Sebagaimana spirit awal yang digagas oleh KH. Wahab Hasbullah, tradisi Halal Bi Halal menjadi kekuatan besar dalam merajut silaturahmi bangsa. Nilai luhur ini terus dirawat dan dikokohkan oleh MWCNU Lowokwaru melalui kegiatan tahunan ini.

Dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, Halal Bi Halal MWCNU Lowokwaru 2025 menjadi bukti nyata kuatnya ikatan ukhuwah warga NU serta harapan besar terhadap lahirnya generasi muda NU yang unggul, berkarakter, dan berprestasi. (zain)

Monday, 21 April 2025

PBNU Sahkan Kepengurusan Idarah Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025–2030

Dokumen : Penyerahan SK kepengurusan Jatman Masa Khidmat 2025-2030 dari PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengesahkan susunan kepengurusan Idarah Aliyah Jam’iyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) untuk masa khidmah 2025–2030.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 3504/PB.01/A.II.01.33/99/01/2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, kepada Mudir ‘Ali Idarah Aliyah JATMAN, KH Ali Masykur Musa.

SK ini ditandatangani langsung oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.

Dalam kesempatan tersebut, Amin Said menyampaikan pesan dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), agar kepengurusan Idarah Aliyah JATMAN segera melakukan konsolidasi. Hal ini penting agar JATMAN dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal sebagai salah satu badan otonom di lingkungan PBNU.

Berikut Susunan lengkap Pengurus Idarah Aliyah Jamiyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nadliyyah (JATMAN) Masa Khidmah 2025-2030:

MUSTAFADL

Rais: KH Dzikron Abdullah

Katib: KH Zuhrul Anam Hisyam

Anggota: KH Muhammad Anwar Iskandar

Anggota: KH Masyhuri Malik

Anggota: TGH Muhammad Turmudzi Badarudin

Anggota: KH Abuya Muhtadi Dimyati

Anggota: KH M Ulin Nuha Arwani

Anggota: KH Agus Aly Qoishor

Anggota: KH Muhammad Munif Zuhri

Anggota: KH Sholahuddin Al-Ayyubi

Anggota: KH Tamim Romli

Anggota: Prof Dr KH Abdul Hadi

Anggota: KH Umar Muthohhar

Anggota: KH Fathul Huda

Anggota: KH Moh Yahya Mu’idi

Anggota: Abuya H Mawardi Waly Al-Khalidy

Anggota: KH Moh Sholeh Bahrudin

Anggota: KH Ahmad Abdul Haq

Anggota: Dr Sayyid Ammar Azmi Ar-Rofati Al-Jilani

Anggota: KH Dr Ahmad Sarkosi Subki

Anggota: KH Syarifuddin Ya’qub Al-Qodiri

IFADLIYAH

Rais ‘Ali: KH Achmad Chalwani Nawawi

Wakil Rais ‘Ali: KH Ngadiyin Anwar

Rais: KH Zamzami Amin

Rais: KH Miftahur Riza

Rais: KH Ma’shum Nur

Rais: KH Mohammad Irfa’i Nahrawi

Rais: KH Fathurrohman, M.Ag.

Rais: Syekh H Ismail Royan

Rais: KH Thabari Sadzili

Rais: KH Abdul Muntaqim

Rais: KH Muhammad Yunus Abdul Hamid

Rais: KH Muhammad Jawahir

Rais: KH Mu’in Abdurrahim

Katib ‘Ali: KH M Zainal Arifin Ma’shum

Wakil Katib ‘Ali: KH Nurul Huda

Katib: KH Anwar Hidayat

Katib: KH Abdullah Wafi Maimoen

Katib: Buya H Riswandi Dt Siri Marajo

Katib: KH Faizurrahman Hanif Muslih

Katib: KH Ma’ruf Nur Salim

Katib: KH Kholifah Sholeh

Katib: KH Multazam Makki

Katib: KH Robet Wahidi Abu Bakar

Katib: KH Ade Jayadi Jalaluddin IMDLA’IYYAH

Mudir 'Ali: Prof Dr KH Ali Masykur Musa, SH, M.Si, M.Hum

Wakil Mudir ‘Ali: Prof Dr KH Mahmutarom, SH, MH Wakil

Mudir ‘Ali: KH Musthofa Qutby Badri

Mudir: KH Luqmanul Hakim, SE, MM

Mudir: KH R Drs Choirul Muna

Mudir: KH Anis Mansyur

Mudir: KH Dr Kharisuddin Aqib

Mudir: KH Abdul Latif, M.Ag

Mudir: KH Nashrudin Mudir: Dr H Saiful Mujab, MA

 Sekretaris Umum: KH Dr Ali M Abdillah, MA

Wakil Sekretaris Umum: Mohamad Amal Amrullah, S.Pd.I.

Sekretaris: KH Dr Jauhar Hasan Hatta

Sekretaris: Prof H Anwar Sanusi, PhD.

Sekretaris: KH Mohammad Labib

Sekretaris: Gus Adib Muhammad Dzulkarnain

Sekretaris: Dr SM Munawar Kholil Al-Khalidi, S.Th.I., M.Pd.I

Sekretaris: KH Baha’ Jogo Sampurno

Sekretaris: Ahmad Rouf Qusyairi, S.IP., M.Si Aminus

Sunduq ‘Ali: Dr H Basnang Said, MA Wakil Aminus

Sunduq ‘Ali: H. Sulistyo Biantoro, SST., M.Comm., Ak

Aminus Sunduq: KH Nur Kholis Misbah

Aminus Sunduq: KH Dr (HC) Shodiq Hamzah

Aminus Sunduq: H Fredy Ardliyansyah, SE

Aminus Sunduq: KH Yusuf Wijaya

Aminus Sunduq: H Mohammad Teguh

Aminus Sunduq: KH Sumarno Abdul Aziz

Aminus Sunduq: Dr Agus Shali, SH.M MH., CLA.

Aminus Sunduq: Gumoto, ST.

Aminus Sunduq: H Kamto, SH.

Sunday, 20 April 2025

Mengenal JATMAN: Organisasi Tarekat Resmi di Bawah Naungan Nahdlatul Ulama

Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (JATMAN) merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang menghimpun berbagai tarekat mu’tabarah di Indonesia.

Organisasi ini resmi berdiri pada Juli 1979 Masehi, bertepatan dengan bulan Rajab 1399 Hijriyah, sebagai wadah bagi para pengamal tarekat yang berpegang pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.

Cikal bakal JATMAN berawal dari pembentukan Tarekat Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Organisasi ini diprakarsai oleh KH Muhammad Baidlowi, seorang pemimpin NU setempat, dan disahkan melalui penandatanganan bersama KH Najib Wahab dan Khatib. Gagasan ini kemudian dibawa ke Muktamar ke-26 NU di Semarang pada tahun 1979.

Dalam sidang pleno Syuriyah PBNU saat itu, para sesepuh tarekat seperti KH Muslih Abdul Rahman, KH Turaichan Adjuri, dan KH Adlan Ali mengusulkan agar jam’iyyah tarekat tetap sejalan dan satu posisi dengan NU. Hasilnya, lahirlah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980.

Sebelumnya, pada tahun 1957, telah dibentuk organisasi bernama Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah, dengan tujuan memayungi tarekat-tarekat mu’tabarah. Penambahan kata “an-Nahdliyah” dalam JATMAN memiliki dua tujuan utama. 

Pertama, menegaskan bahwa pengamalnya adalah mereka yang berkomitmen melaksanakan ibadah dan dzikir menurut manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dan empat madzhab fiqih, serta berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kedua, untuk membedakan dengan organisasi serupa yang bukan bagian dari keluarga besar NU.

JATMAN memiliki tujuan mulia, yakni menegakkan syariat Islam secara lahir dan batin dengan berpegang pada ajaran ulama salafush shalih.

Organisasi ini juga bertujuan memperkuat amal saleh melalui bai’at salihah, menyelenggarakan pengajian khusus (khususi), dan menyebarkan ilmu yang bermanfaat (ulūmun nāfi’ah).

Secara struktural, JATMAN memiliki tingkatan kepengurusan mulai dari pusat (Idaroh Aliyah), kabupaten/kota (Idaroh Syu’biyah), kecamatan (Idaroh Ghusniyah), hingga desa atau kelurahan (Idaroh Syafiyah). Struktur ini memperkuat jaringan tarekat dan pengamalnya hingga ke tingkat akar rumput.

Dengan prinsip keislaman yang kuat, JATMAN menjadi rumah besar bagi para pengamal tarekat mu’tabarah yang ingin memperdalam spiritualitas sekaligus berkontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. 

Friday, 11 April 2025

Membentuk Rumah Tangga Sakinah, Mawaddah, Warahmah (Resep dari Abah Sukri)

Dokumen : Perwakilan SMA Surya Buana Malang sholaturohim di rumah Bu Elok, Banyuwangi Jum'at (11/04/2025)
Dalam membina rumah tangga, ada tiga hal yang perlu diperhatikan agar memperoleh karunia keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Tiga hal ini harus saling dipahami oleh kedua pasangan dan tentu saja dijalankan bersama.

Ketiganya terangkum dalam konsep “Tiga On”:

1. Pawon

Dalam berumah tangga, hal pertama yang harus diperhatikan adalah urusan pawon atau dapur.

Dapur sangat penting sebagai tempat memasak dan menyiapkan makanan yang akan dikonsumsi keluarga.

Suami dan istri harus saling memahami perannya: ada yang bekerja mencari nafkah, ada pula yang mengelola hasil kerja tersebut untuk memasak makanan.

Yang paling penting, pastikan sumber rezeki yang digunakan berasal dari yang halal.

Abah Sukri mengingatkan, awal mula perselingkuhan bisa saja terjadi karena suami tidak menikmati masakan istrinya. Akhirnya, ia justru lebih menikmati masakan di luar rumah di warung, misalnya. Dari sanalah bisikan setan muncul: tresno jalaran saka kulino (cinta tumbuh karena terbiasa).

Jangan sampai “mencicipi” masakan orang lain.

Jika ditanya, “Masakan paling enak itu masakan siapa?” Jawab tegas Abah Sukri, “Masakan istri!”

Maka, jangan menolak saat istri mengajak makan bersama, walau mungkin sebelumnya sudah makan di tempat kerja atau bersama teman.

Siapa pun yang bekerja baik suami maupun istri harus ada yang mengambil peran sebagai juru masak.

Agar apa yang dimakan membawa berkah dan memberi dampak baik bagi kelangsungan rumah tangga.

Dalam pawon, enak tidaknya masakan menjadi rahasia rasa dalam rumah tangga. Artinya, dalam rumah tangga pun harus bisa saling menjaga rahasia.

2. Kelon

Dalam rumah tangga, jangan sampai melupakan kelon. Semua sudah balig; hubungan suami istri harus dilandasi rasa saling memuaskan. Jangan sampai ada yang mencari kepuasan dari orang lain.

Hubungan suami istri dapat menjadi penyemangat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap kelestarian rumah tangga.

Mengabaikan kelon bisa membuka celah munculnya godaan dari luar.

Tujuan dari kelon juga untuk melestarikan rumah tangga, termasuk dalam merencanakan keturunan.

Suami istri perlu mengetahui waktu-waktu subur agar cepat dikaruniai anak.

Dalam kelon pun harus ada takon (komunikasi), agar tercipta keterbukaan dan saling pengertian.

3. Takon

Komunikasi dalam rumah tangga sangat penting. Dengan takon yang baik, bangunan rumah tangga akan kokoh dan terhindar dari kesalahpahaman.

Selain Tiga On, Abah Sukri juga memberikan satu “jimat” yang bisa memperkuat rumah tangga sakinah, yaitu: Lengo Kayu Gapuk

Lengo

Jika satu pasangan sedang memandang tajam (menteleng), yang lain harus bisa mengalihkan pandangan.

Kalau dua-duanya menteleng, bisa timbul pertengkaran. Maka, harus ada yang mengalah.

Kayu

Jika satu marah (duko), yang lain harus bisa tersenyum.

Marah bisa diekspresikan dalam berbagai cara. Karena itu, salah satu pasangan harus mampu memahami dan menahan diri agar tidak ikut larut dalam amarah.

Gapuk

Kalau satu malas (wegah), yang lain harus bisa memberi semangat (ngepuk-ngepuk).

Dalam rumah tangga, terkadang muncul rasa jenuh. Maka, pasangan harus saling memotivasi agar semuanya tetap berjalan baik dan cita-cita rumah tangga tercapai.

Ilmu yang disampaikan Abah Sukri saat silaturahmi dan memberikan nasihat kepada calon pengantin ini mungkin tidak tertulis langsung dalam Al-Qur’an atau Sunnah, tetapi nilai-nilainya bisa direalisasikan dalam bentuk amaliah yang insyaallah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

De Djawatan Banyuwangi, Wisata Hutan Trembesi Raksasa

Dokumen : De Djawatan Banyuwangi, Jum'at (11/04/2025) bersama keluarga SMA Surya Buana Malang
De Djawatan merupakan hutan wisata yang berlokasi di Benculuk, Cluring, Kabupaten Banyuwangi. 

Tanaman trembesi yang tumbuh di de Djawatan berjumlah kurang lebih sekitar 805 pohon, yang sudah berumur sekitar 100-150 tahun (1 ½ abad) dan telah tumbuh dari zaman Belanda. 

Pohon-pohon trembesi ini ditutupi oleh lumut, epifit, dan berbagai tanaman pakis di sepanjang dahannya. Selain itu, juga terdapat burung-burung Endemik dan beberapa satwa liar lainnya yang hidup disini.

Pohon Trembesi atau dalam bahasa ilmiahnya Samanea saman adalah pohon yang besar dan tumbuh cepat, mahkota daun menyerupai payung dan lebar, banyak ditanam karena memberi naungan, kayunya tidak terlalu awet, daunnya digunakan sebagai pakan ternak, buahnya berupa polong yang tebal dan berdaging.

Tumbuhan ini pernah populer sebagai tumbuhan peneduh. Pohon ini mempunyai beberapa julukan nama seperti Saman, Pohon Hujan dan Monkey Pod, dan ditempatkan dalam genus Albizia.

Kelemahan yang lazim dirasakan akibat pohon trembesi ini akarnya yang sangat meluas sehingga dapat merusak jalan dan bangunan di sekitarnya.

Walaupun demikian pohon ini sangat bermanfaat bagi lingkungan, menambah kesejukan yang kaya akan oksigen dan tentunya banyak sekali hewan serta tanaman yang menyertainya sehingga tumbuh dan berkembang secara alami bersama pohon trembesi.

Kontributor : Ahmad Zain Fuad 

Saturday, 29 March 2025

MUI: Ukuran Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah, ini Penjelesanya.

Pengurus LazisNU MWCNU Lowokwaru
Ramadhan akan segera berakhir, sudah menjadi tradisi di Masyarakat Muslim Indonesia diakhir Ramadhan akan menunaikan zakat fitrah, walaupun sejatinya zakat fitrah bisa dilaksanakan selama Bulan Ramadhan.

Seiring dengan tradisi zakat ini, ada berbagai permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat khususnya terkait ukuran banyak zakat yang dikeluarkan dalam 1 sho' jika di konversi pada makanan pokok di Indonesia yakni beras.

Metode konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 dilakukan berdasarkan pendekatan teknis berikut:

1. Definisi 1 Sha' dalam Islam

Dalam hadis, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha' makanan pokok (kurma, gandum, atau beras). Sha' adalah satuan volume yang digunakan pada zaman Nabi, bukan satuan berat.

1 sha' = 4 mud

1 mud = ukuran kedua telapak tangan seseorang yang disatukan dan diisi penuh makanan pokok.

2. Konversi 1 Sha' ke Liter

Penelitian berbagai ulama dan ahli fikih menunjukkan bahwa 1 sha' setara dengan 3,5 liter beras.

Rumus dasar:

1 sha' = 4 mud = 3,5 liter

3. Konversi Liter ke Kilogram

Karena beras memiliki kerapatan massa yang berbeda tergantung jenisnya, maka konversi ke kilogram bisa bervariasi.

Beras medium-premium memiliki kerapatan sekitar 0,77 kg/liter hingga 0,79 kg/liter.

Jika 1 liter beras beratnya sekitar 0,77–0,79 kg, maka:

3,5 liter × 0,77 kg/liter = 2,7 kg

3,5 liter × 0,79 kg/liter = 2,765 kg

Karena itu, MUI mengambil angka rata-rata 2,7 kg sebagai pendekatan kehati-hatian (ihtiyath).

4. Perbandingan dengan Konversi Lama (2,5 kg)

Sebelumnya, di Indonesia banyak yang menggunakan standar 2,5 kg berdasarkan penelitian lama yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan variasi jenis beras dan kerapatan massanya.

Namun, penelitian baru menunjukkan bahwa jika dikonversi dari 3,5 liter, beratnya lebih mendekati 2,7 kg. Oleh karena itu, MUI menyesuaikan agar zakat fitrah yang dibayarkan tidak kurang dari yang seharusnya.

Kesimpulan

Konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg didasarkan pada:

1. Ukuran asli dalam Islam (1 sha' = 3,5 liter).

2. Konversi liter ke kilogram berdasarkan kerapatan beras (sekitar 0,77–0,79 kg/liter).

3. Pendekatan kehati-hatian dalam fikih untuk menghindari kekurangan dalam pembayaran zakat.

Dengan metode ini, MUI memastikan bahwa jumlah zakat fitrah sesuai dengan standar Islam dan kondisi riil di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Zain)




Gebyar Ramadhan : LAZISNU Lowokwaru Berbagi THR untuk Guru Ngaji

Dokumen : LazisNu Lowokwaru berbagi THR untuk Guru Ngaji Se-Kecamatan Lowokwaru 

Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazisnu) NU Lowokwaru menggelar kegiatan Berbagi THR Guru Ngaji se-Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jum'at (28/03/2025) di kantor Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Lowokwaru Jl.Candi Panggung Mojolangu Kota Malang.

Program rutin tahunan LAZISNU Lowokwaru ini terlaksana dengan lancar dan tepat sasaran untuk guru Ngaji di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Santunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Guru Ngaji ini berupa paket bingkisan dan uang tunai senilai Rp.300.000 sebanyak 85 orang dari berbagai Lembaga Pendidikan Al-Quran.

"Jumlah untuk tahun ini 85 guru ngaji masing-masing mendapatkan paket senilai 300 ribu berupa bingkisan dan uang, semua dana berasal dari Donatur", terang Muhammad Rusdianto ketua Lazisnu MWC NU Lowokwaru.

Pemberian paket bingkisan untuk guru ngaji sangat bermanfaat bagi pejuang Al-Quran di Lowokwaru dan Insyaallah sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya guru ngaji. Mengingat selama ini guru ngaji kurang mendapatkan perhatian, berbeda dengan guru formal yang mendapatkan THR dari Yayasan bagi lembaga swasta, bahkan ada gaji ke-13 untuk Guru PNS.

Melihat kondisi tersebut, Abah Rusdi berharap kegiatan ini bisa terlaksana dengan Istiqomah dan terus bermanfaat untuk masyarakat khususnya guru Ngaji dan warga Kecamatan Lowokwaru pada umumnya dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk memberikan donasinya melalui LazisNU Lowokwaru agar tahun depan kegiatan semakin meriah dan banyak yang mendapatkan bingkisan paket hari raya.

Wednesday, 26 March 2025

Washoya : Rahasia Ramadhan

Dokumen : Suasana Buka bersama di Mushalla Al-Mulk Maharaja Kota Malang Jawa Timur 

Anakku..Ramadhan, bukan sekedar menahan lapar dan dahaga tapi bagaimana seseorang bisa bersama-sama merasakan bagaimana rasanya rasa lapar dan dahaga saat dirasakan oleh orang yang berkekurangan (fakir-miskin).

Ramadhan, bukan sekedar menahan hawa nafsu, tapi dengan Ramadhan kita belajar bersama menebarkan kasih dan sayang serta gejolak hati yang melahirkan keburukan, amarah, emosional dan menyakiti orang lain.

Ramadhan, bukan sekedar menahan dari ucapan sia-sia dan dosa. Tapi ia hadir dalam diri kita agar menjadi pribadi yang suka memaafkan orang lain, baik yang sengaja maupun yang tidak disengaja.

Anakku, Ramadhan, melahirkan pribadi yang lebih baik. Baik berhubungan dengan Allah SWT maupun kepada sesama manusia.

Semoga dipenghujung Ramadhan kita bisa bersama-sama memperbaiki diri, amal ibadah lebih baik dan lebih maslahat pada keluarga, masyarakat dan orang-orang yg kita cinta.

Penulis : Ahmad Zain Fuad (Khodim Ribathul Qur'an Wardatul Ishlah Malang)

Tuesday, 25 March 2025

KH. Hamid Manan : Perbedaan Amil dan Panitia Zakat serta Konsekuensi Hukum Syariat

Dokumen : KH. Hamid Manan Ketua Syuriah MWC NU Lowokwaru
Malang Kota- KH Hamid Manan Ketua Syuriah MWCNU Lowokwaru memberikan Maudhoh Hasanah saat Kegiatan pemberian zakat mal dari MS Glow by Little Lidya dan kerjasama Takmir dan JPZIZ Masjid Jami Roudlotul Jannah Tasikmadu Lowokwaru Kota Malang, Sabtu (23/03/2025).

Kyai Manan menyampaikan, Amil Zakat dan Panitia Zakat masyarakat harus paham serta Perbedaan yang mengandung konsekuensi hukum dalam Islam (fiqh).

"Amil Zakat, dibentuk secara resmi oleh Basnaz/LAS, mewakili pemerintah dan disebutkan dalam Al-Quran sedangkan Panitia Zakat tidak disebutkan dalam Al-Quran, konsekuensi hukum bisa berakibat tidak sahnya Zakat, bahkan dunia-akhirat akan dipertanggungjawabkan", tegas Kyai Manan.

LazisNU-JPZIZ NU memiliki peran penting dalam meresmikan Panitia-panitia masjid yang selama ini terbentuk secara swadaya dari Masyarakat sehingga menjadi Amil Zakat dan SAH baik secara agama maupun pemerintah.

Dilansir melalui NU online, Perbedaan status keduanya ini berimplikasi pada proses penyaluran zakat fitrah :

(1). Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara hukum, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada mustahiq. Sementara itu, zakat yang diserahkan kepada panitia zakat dianggap sah jika panitia zakat telah menyerahkannya kepada mustahiq.

(2). Jika Amil menyerahkan zakat muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tetap sah karena status amil wakil dari mustahiq dan juga berstatus sebagai mustahiq. Jika panitia zakat menyerahkan zakatnya muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tidak sah, sehingga muzakki dianggap tidak menunaikan zakat fitrah.

(3). Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakat si Muzakki tetap sah karena status Amil juga seorang mustahiq, sehingga Muzakki sudah dianggap menyerahkan zakatnya kepada si mustahiq (Amil). Sedangkan, Jika Panitia zakat keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakat dari Muzakki tidak sah, sehingga sang Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya lagi.

(4). Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil atau dari bagian Fi Sabilillah. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.