HWMI.or.id

Saturday, 31 January 2026

Syi’ar Sambut Mujahadah Kubra dan 1 Abad NU, MWC NU Lowokwaru Gelar Tiga Agenda Strategis

 

Dokumen: Kyai Zain Arifin,M.Ag, Ketua Tanfidziah MWCNU Lowokwaru memimpin koordinasi menyambut Syi'ar 1 Abad NU

Malang, 31 Januari 2026 – Menyambut Mujahadah Kubra dan Peringatan 100 Tahun Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lowokwaru menggelar rangkaian kegiatan syi’ar ke-NU-an sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Dalam rangkaian syi’ar tersebut, MWC NU Lowokwaru menyusun tiga agenda utama sebagai bentuk penguatan jam’iyah dan kebersamaan warga Nahdliyin.

Pertama, pemasangan bendera NU yang dilaksanakan pada 26–31 Januari 2026 di ruas-ruas jalan Kecamatan Lowokwaru, area masjid, madrasah diniyah, TPQ, serta sekolah-sekolah Islam. Kegiatan ini menjadi simbol kebanggaan dan semangat warga Nahdliyin dalam menyambut momentum bersejarah satu abad NU.

Kedua, ziarah dan silaturahmi ke tokoh-tokoh NU Kecamatan Lowokwaru yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Ziarah dilakukan ke makam KH. Chamzawi, KH. Jauhari, dan KH. Zen Santoso di Pemakaman Umum Dinoyo, dilanjutkan silaturahmi ke kediaman Abah Maki Dinoyo. Kegiatan ini dihadiri Ketua Tanfidziyah MWC NU Lowokwaru, Rais Syuriyah MWC NU Lowokwaru, jajaran pengurus, serta warga dan anggota NU se-Kecamatan Lowokwaru. Suasana khidmat dan penuh makna mewarnai doa bersama untuk para masyayikh dan penggerak NU yang telah wafat.

Ketiga, Mujahadah Kubra 1 Abad NU yang dijadwalkan pada 7–8 Februari 2026 di Stadion Gajayana Kota Malang. Mujahadah ini menjadi puncak spiritual sekaligus momentum konsolidasi warga Nahdliyin Malang Raya dalam menyambut abad kedua khidmah NU.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi media untuk menumbuhkan ruh cinta NU, memperkuat kebersamaan dalam khidmah jam’iyah, serta meneguhkan sanad perjuangan keulamaan dan keumatan di wilayah Lowokwaru.

Selain itu, Kota Malang juga menjadi salah satu pusat kegiatan Peringatan Harlah 1 Abad NU Jawa Timur, yang direncanakan akan dihadiri ribuan jamaah, kiai, habaib, dan pengurus NU dari berbagai daerah. Momentum satu abad NU ini diharapkan menjadi ajang refleksi perjalanan NU sejak 1926 sekaligus peneguhan komitmen memasuki abad kedua pengabdian untuk agama, bangsa, dan kemanusiaan.

MWC NU Lowokwaru berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi jam’iyah serta masyarakat luas.

MWC NU Lowokwaru Gelar Ziarah Pengurus dan Mujahadah dalam Rangka 1 Abad NU

Dokumen: Rois Syuriah MWCNU Lowokwaru, KH. Hamid Manan saat memimpin ziarah Masyayikh

Malang, 31 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Lowokwaru menggelar kegiatan ziarah ke makam para pengurus dan penggerak NU. Kegiatan ini dipusatkan di Maqbarah Dinoyo, tepatnya di pemakaman KH. Chamzawi, Rois Syuriyah PCNU Kota Malang sekaligus pengurus Ranting NU Dinoyo.

Ziarah diikuti oleh jajaran pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU Lowokwaru, pengurus ranting, serta perwakilan badan otonom (Banom) NU. Para peserta mendoakan para muassis dan tokoh NU yang telah wafat sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian tradisi ahlussunnah wal jamaah.

Kegiatan ziarah dilanjutkan dengan mujahadah dan doa bersama, sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon keberkahan, keteguhan jam’iyah, serta keberlanjutan perjuangan NU di abad kedua. Mujahadah ini menjadi simbol refleksi perjalanan NU selama 100 tahun serta penguatan komitmen kader dalam melanjutkan khidmah keumatan.

Acara ditutup dengan ramah tamah di ndalem Abah Maki Dinoyo, yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan.

Dalam sambutannya, Kyai Hamid Manan menegaskan bahwa tradisi ziarah ke makam para pengurus dan penggerak NU memiliki makna strategis.

“Ziarah ini bukan hanya untuk mendoakan para pendahulu, tetapi juga untuk membangun silaturahmi antar keluarga para tokoh NU yang telah wafat, agar anak-cucu mereka tetap aktif dan melanjutkan perjuangan di NU di semua tingkatan,” ujarnya.

Peringatan 1 Abad NU (1926–2026) sendiri menjadi momentum penting bagi warga Nahdliyin untuk merefleksikan perjalanan NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang berkhidmah pada agama, bangsa, dan kemanusiaan. Di abad kedua, NU diharapkan semakin kokoh dalam dakwah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, serta menjaga Islam rahmatan lil ‘alamin di tengah dinamika zaman.

Sambut TKA Kemendikbud 2026: MTs Ma’arif NU dan LP Ma'arif MWCNU Lowokwaru Malang Gandeng Primagama Gelar Try Out Akbar

Dokumen: Try Out Akbar SD/MI se Kota Malang atas kerjasama LP Ma'arif MWCNU Lowokwaru, MTs Ma'arif NU Lowokwaru dan Primagama
MALANG – Menanggapi kebijakan anyar Kemendikbud terkait Tes Kompetensi Akademik (TKA), MTs Ma’arif NU Lowokwaru Kota Malang bergerak taktis. Pada Sabtu (31/1/2026), madrasah ini menggelar Try Out bersama sebagai langkah nyata membekali siswa menghadapi ujian perdana yang akan menjadi standar nasional tersebut.

Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan madrasah ini bersifat inklusif; tidak hanya diperuntukkan bagi internal siswa kelas 9 MTs Ma’arif NU, tetapi juga diikuti antusias oleh siswa kelas 6 SD/MI se-Kota Malang.

Sinergi Strategis Demi Mutu Lulusan

Langkah besar ini merupakan hasil kolaborasi apik antara MTs Ma’arif NU Lowokwaru, LP Ma'arif NU Lowokwaru, dan lembaga bimbingan belajar Primagama. Ketua LP Ma'arif MWCNU Lowokwaru, Fauzi, menyampaikan bahwa sinergi ini adalah kunci dalam mengawal transisi pendidikan di tengah perubahan kebijakan nasional.

Dokumen: Pengurus LP Ma'arif NU Lowokwaru, Kepala MTs Ma'arif NU Lowokwaru dan Primagama saat Try Out Akbar (30/01/2026)

"Kolaborasi ini bertujuan memastikan transisi pendidikan, baik dari tingkat dasar maupun menengah, tetap terjaga kualitasnya. Kita ingin standar mutu tetap tinggi meski sistem evaluasi berubah," ujar Fauzi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala MTs Ma’arif NU Lowokwaru, Denik, menegaskan komitmen madrasah dalam mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas, tapi juga tangguh.

"Kerja sama dengan Primagama adalah wujud nyata kami memulai perubahan. Kami ingin siswa tidak hanya siap secara materi akademik, tetapi juga siap mental menghadapi TKA," tegasnya.

Fasilitas Eksklusif Pembinaan Kelas Akhir

Sebagai persiapan menuju hari-H TKA pada pekan kedua Maret 2026, siswa MTs Ma'arif NU Lowokwaru mendapatkan perlakuan khusus berupa bimbingan intensif yang mencakup:

Bimbingan Langsung: Pendampingan oleh mentor-mentor pilihan Primagama yang ahli di bidangnya.

Bedah Strategi TKA: Pembekalan tips dan trik jitu menaklukkan soal-soal model baru dari Kemendikbud.

Simulasi Realistis: Menciptakan suasana ujian yang identik dengan kondisi asli agar siswa lebih tenang dan mantap secara psikologis.

Menjawab Tantangan Kebijakan Baru

TKA 2026 menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan karena statusnya sebagai kebijakan perdana pemerintah. Namun, lewat langkah proaktif ini, optimisme terlihat jelas dari raut wajah para peserta.

Dengan persiapan yang matang dan terukur, MTs Ma’arif NU Lowokwaru optimistis mampu melahirkan generasi yang unggul secara akademik dan adaptif terhadap standar pendidikan masa depan.

Sunday, 25 January 2026

Dusta Meminta Dalil Qur'an-Hadis Ziarah Tabarruk

Ziarah Tabarruk di Makam KH As'ad Syamsul Arifin, salah satu Muassis NU.
Anda percaya mereka akan mengamalkan? Saya tidak percaya. Sama seperti pengakuan mereka minta Dalil Maulid: "Andaikan di zaman Nabi, di zaman Sahabat atau ulama salaf Maulid diamalkan, maka kami akan mengamalkan" klaim mereka. Mari kita buktikan.

Nabi sudah jelas dalam Hadis Sahih mengajarkan doa Tawasul yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan lainnya. Syekh Albani menilai Sahih hingga Syekh Ibnu Taimiyah. Apa mereka mengamalkan? Tidak.

Di masa Sahabat -biasanya mereka mengklaim mengikuti Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman Sahabat- jelas-jelas ada Adzan dua kali sebelum Jumat. Riwayat al-Bukhari lagi. Apa mereka mengamalkan? Tidak.

Malam Nishfu Syaban sudah diamalkan sejak Tabiin. Hadis-hadis yang banyak, sebagian dinilai Sahih oleh Syekh Albani. Bahkan para pengamal Nishfu Syaban juga para perawi Imam Bukhari dan Imam Muslim, seperti Makhul. Apa mereka mengamalkan? Tidak.

Makanya saat diskusi kemarin mereka hanya minta Qur'an dan Hadits, karena mereka tahu bahwa Ulama Salaf banyak yang bertabarruk ke makam. Tapi giliran tema lain yang dijadikan slogan mereka "Ikuti Qur'an dan Hadits sesuai pemahaman Ulama Salaf". Giliran bab seperti ini mereka mengalihkan. Masih percaya sama mereka? Skrinsut bukti-bukti para ahli hadis mencantumkan makam-makam ulama untuk dicari berkahnya saya tampilkan di kolom komentar.

Prinsip Utama Berkah 

Nabi sudah memberi prinsip tegas soal berkah dan mencari berkah. Yakni ketika Nabi diberi mukjizat air yang mengalir dari jari-jari Nabi:

قَالَ « حَىَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ »

Para Sahabat membawa sebuah wadah yang berisi air sedikit, kemudian Nabi memasuk-kan tangannya ke dalam wadah dan bersabda: “Kemarilah, menuju air yang diberkati. DAN BERKAH ADALAH DARI ALLAH”. Maka sungguh saya melihat air menyumber dari jari-jari Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama.” (HR al-Bukhari)

Manusia Ada Berkahnya?

Ya, Ada. Yakni tetap Allah yang memberi keberkahan. Sebagaimana diabadikan dalam Qur'an:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ 

“... dan Allah menjadikan aku (Isa) seorang yang diberkati di mana saja aku berada...” (Maryam: 31)

Itu kan Nabi. Kalau selain Nabi apa diberi keberkahan? Mau minta berapa dalil soal ini? Berikut Sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:

 «اﻟﺒﺮﻛﺔ ﻣﻊ ﺃﻛﺎﺑﺮﻛﻢ»

"Keberkahan bersama orang-orang tua di antara kalian" (HR Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas)

Jangan-jangan Daif? Silakan cek Silsilah Sahihah No Hadis 1778.

Kesahihan Riwayat Sahabat Bertawasul di Makam Nabi 

وَرَوَى اِبْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ مِنْ رِوَايَةِ أَبِيْ صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ مَالِك الدَّارِيِّ - وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ - قَالَ أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأَتَى الرَّجُلَ فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ اِئْتِ عُمَرَ ... الْحَدِيْثَ. 

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadis dengan SANAD yang SAHIH dari Abi Shaleh Samman, dari Malik al-Dari (Bendahara Umar), ia berkata: Telah terjadi musim kemarau di masa Umar, kemudia ada seorang laki-laki (Bilal bin Haris al-Muzani) ke makam Rasulullah Saw, ia berkata: Ya Rasullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, sebab mereka akan binasa. 

وَقَدْ رَوَى سَيْفٌ فِي الْفُتُوْحِ أَنَّ الَّذِيْ رَأَى الْمَنَامَ الْمَذْكُورَ هُوَ بِلَالُ بْنُ الْحَارِثِ الْمُزَنِيُّ أَحَدُ الصَّحَابَة

Kemudian Rasulullah datang kepada lelaki tadi dalam mimpinya, beliau berkata: Datangilah Umar…. Saif meriwayatkan dalam kitab al-Futuh lelaki tersebut adalah Bilal bin Haris al-Muzani salah satu Sahabat Rasulullah”. (Ibnu Hajar, Fathul Bari, III/441, dan Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasyqi, 56/489)

Ahli hadis dari Salafi Syekh Albani menilai daif, berikut kata beliau:

مالك الدار غير معروف العدالة والضبط 

Malik Ad-Dar tidak dikenal sifat adilnya dan akurasinya (At-Tawassul 1/120)

Anehnya, Syekh Albani menilai Hasan sebuah riwayat yang melalui Malik Ad-Dar ini di kitab At-Tarhib wa Targhib. Bukti kitabnya saya cantumkan di kolom komentar. Beliau memang mengaku tidak tahu siapa Malik Ad-Dar. Anehnya giliran riwayat Tawasul di makam Nabi, beliau menilai daif.

Benarkah beliau tidak diketahui? Berikut penilaian seorang ahli hadis yang bergelar Al-Hafidz, yang tidak belum dimiliki oleh ulama-ulama Salafi:

مالك بن عياض المدني، يعرف بمالك الدار

Malik bin Iyadl Al-Madani, ia dikenal dengan Malik Ad-Dar (Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Tarikh Islam, 2/705)

Demikian pula Al-Hafidz Ibnu Hajar, ketika menampilkan cucu Malik Ad-Dar, beliau juga memberi penilaian kakeknya:

يحيى بن عبد الله بن مالك بن عياض الدارمي المعروف جده بمالك الدار مولى عمر  

Yahya bin Abdullah bin Malik bin Iyadl Ad-Darimi, yang KAKEKNYA dikenal dengan Malik Ad-Dar, sosok yang dimerdekakan oleh Umar (Lisan Al Mizan, 7/433)

Adakah Ulama Salaf yang bertabarruk ke Makam? Berikut pengakuan Imam al-Bukhari:°

قَالَ فَلَمَّا طَعِنْتُ فِي ثَمَانِيَ عَشَرَةَ وَصَنَّفْتُ كِتَابَ قَضَايَا الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ صَنَّفْتُ التَّارِيْخَ فِي الْمَدِيْنَةِ عِنْدَ قَبْرِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ أَكْتُبُهُ فِي اللَّيَالِي الْمُقْمِرَةِ 

“Ketika saya menginjak usia 18 tahun, saya mengarang kitab himpunan nama sahabat dan tabiin. Kemudian saya mengarang kitab ‘Tarikh’ di Madinah, di dekat makam Nabi Saw, dan saya menulisnya di malam-malam purnama” (Fathul Bari 1/478)

Itu kan tidak secara jelas mengaku bertabarruk? Berikut penjelasan dari pentaqiq kitabnya:

قُلْتُ فَهَذَا مِنْ بَرَكَاتِ جِوَارِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ عَمَّ نَفْعُهُ. 

“Saya (Abu al-Wafa’ al-Afghani) katakan: Ini (kitab Bukhari) adalah berkah berada di dekat Nabi Saw, yang manfaat kitabnya telah merata” (pentashih kitab at-Tarikh al-Kabir)

Itu kan penafsiran dia saja? Ya udah, kalau gak mau saya gak maksa.

Begitulah orang Tekstualis. Hanya mau dalil yang sesuai teks. Padahal Dalil ada yang sharih dan istimbath, menggali hukum dalam dalil. Tapi gimana lagi, kalau sudah tidak cocok dengan perkataan Syekhnya meskipun ada istimbath dalil dari para sahabat, ahli hadis, ulama Salaf dan lainnya tetap akan ditolak.

Penulis : KH. Makruf Khozin

Friday, 16 January 2026

Mushalla Al-Mu’awanah Mojolangu Resmi Dikelola MTs Ma’arif NU Lowokwaru

Penandatangan Peresmian Mushalla Al-Mu'awanah Mojolangu oleh Ketua PCNU Kota Malang

Malang – Mushalla Al-Mu’awanah yang terletak di lingkungan RW 5 RT 5 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, resmi diresmikan dan diserahkan pengelolaannya kepada MTs Ma’arif NU Lowokwaru, Sabtu (17/1/2026). Peresmian berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan.

Acara tersebut dihadiri jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lowokwaru, pengurus LP Ma’arif Kota Malang, tokoh masyarakat setempat, serta keluarga wakif.

Dalam sambutannya, perwakilan keluarga wakif, Ibu Hj. Muawanah atau yang mewakili, menyampaikan harapan agar Mushalla Al-Mu’awanah dapat dimakmurkan dan dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan, baik oleh civitas akademika MTs Ma’arif NU Lowokwaru maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap mushalla ini tidak hanya digunakan untuk salat, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi umat,” ungkapnya.

Ketua Komite MTs Ma’arif NU Lowokwaru Malang, Prof. Junaidi, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh keluarga wakif. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mengelola dan memakmurkan mushalla melalui berbagai program keagamaan dan pendidikan.

“Insyaallah, pengelolaan mushalla ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Tanfidziah PCNU Kota Malang. Ia menilai langkah wakif sebagai wujud kepedulian nyata terhadap kemaslahatan umat serta penguatan peran NU dalam bidang keagamaan dan pendidikan.

“Wakaf ini merupakan amal kebajikan yang manfaatnya akan terus dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Rangkaian acara peresmian diawali dengan pembacaan tahlil dan doa untuk almarhum H. Abdul Ghofur beserta keluarga, yang dipimpin oleh KH. Hamid Manan. Doa bersama tersebut menambah kekhidmatan acara sekaligus menjadi pengingat nilai spiritual dan keberkahan wakaf.

Dengan diresmikannya Mushalla Al-Mu’awanah, diharapkan keberadaannya dapat menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan keagamaan, serta menjadi simbol kontribusi wakaf dalam memperkuat kehidupan religius masyarakat Kota Malang.

Thursday, 25 December 2025

Isi Tabayun Rais Aam PBNU, KH.Miftahul Achyar

PENGANTAR: Di bawah ini adalah Tabayyun dari Rais Aam PBNU, KH. Miftahul Achyar (KHMA), terkait dengan: 

1. Pemberhentian Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf

2. Terkait Ketidakhadiran dalam MusKub di Lirboyo

3. Kedatangan Utusan darii Lirboyo

Tabayyun ini ditandatangani oleh beliau sendiri, KH. Miftahul Achyar, Rais Aam PBNU, pada Senin, 22 Desember 2025.

===========================

TABAYUN RAIS 'AAM PBNU:

"Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum

dalam Koridor Konstitusi Jam'iyah"

بسم الله الرحمن الرحيم                                                          

Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholll Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang berproses melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis tanggal 20

November 2025 dan dikuatkan dalam Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa tanggal 9 Desember 2025.

Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan itu perlu ditempatkan secara jernih dan adil, terutama dalam membedakan antara tindakan personal dan keputusan institusional. Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya, dengan menyederhanakannya sebagai "pemberhentian oleh Rais Aam", berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan (ultra vires), yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh.

Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

Berkenaan dengan polemik dan kontroversi yang terjadi, dengan ini kami sampaikan tabayun terkait beberapa hal sebagai berikut:

1. Alur dan Mekanisme Konstitusional Pemberhentian Ketua Umum

Sebagai lembaga yang diberi mandat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan-keputusan Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, Syuriyah telah menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan pengawasan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU dengan tahapan sebagai berikut:

a. Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Jumat, tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H/06 Juni 2025 M di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya.

b. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada Hari Selasa, tanggal 21 Dzulhijjah 1446 H/17 Juni 2025 M di Lt. 8 Gedung PBNU Jakarta. Saran dan pendapat yang menjadi keputusan dalam Rapat tersebut diabaikan oleh Ketua Umum dengan memaksakan melaksanaan AKN NU berjalan sesuai dengan jadwal yang dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

c. Surat Instruksi Rais Aam PBNU Nomor 368/PB.23/A.I1.08.07/99/08/2025 pada Hari Senin, tanggal 01 Rabi'ul Awwal 1447 H/25 Agustus 2025 Perihal Penghentian/ Penangguhan Pelaksanaan AKN NU dan Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.

d. Surat Pengurus Besar Syuriyah Nomor 4430/PB.02/A.I.01.07/99/09/2025 tanggal 15 Rabi'ul Awwal 1447 H/08 September 2025 M Perihal Penyampaian Laporan Keuangan PBNU.

e. Tabayun kepada Ketua Umum PBNU sebanyak dua kali. Pertama, Hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 15.00-17.00 WIB bertempat di Surabaya. Kedua, Hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB bertempat di Ruang Rais Aam PBNU. Dalam pertemuan kedua ini, KH. Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais 'Aam. 

f. Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB dengan Hasil Keputusan sebagaimana yang telah diketahui publik.

g. Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 18 Jumadal Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 M pukul 20.30-23.00 WIB yang dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: 

(1) menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil

Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan (2) menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026.

2. Terkait Ketidakhadiran dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo

Secara pribadi, kami selaku Rais 'Aam PBNU senantiasa menghormati semua saran dan masukan dari pihak manapun untuk kebaikan dan kemaslahatan Jam'iyah Nahdlatul Ulama. Termasuk kegiatan Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo. Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KН. Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. 

Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah. Semua harus kembali  kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama dijaga. Kami sebenarnya sangat ingin hadir dalam forum tersebut. Termasuk ingin melakukan tabayun kepada KH. Ma'ruf Amin (Rais Aam PBNU Masa Khidmat 2015-2018). 

Namun, dengan mempertimbangkan berbagai masukan terkait aspek legalitas dan konstitusionalitas forum, maka dengan berat hati kami mempertimbangkan ulang keinginan tersebut.

3. Kedatangan Utusan dari Lirboyo

Hari ini, Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima dua utusan yang menjadi panitia Musyawarah Kubro di Lirboyo, yakni KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Athoillah Sholahuddin Anwar. Keduanya menyampaikan permintaan agar tidak ada kebuntuan komunikasi. Kami menganggap baik dan positif permintaan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk menjaga kebersamaan di antara pengurus PBNU.

Karena itu, Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera.

Demikian penjelasan (tabayun) yang dapat kami sampaikan. 

Semoga dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama.

والله الموفق الى اقوم الطريق                                                  

Surabaya, 1 Rajab 1447 H/22 Desember 2025 M

KH. Miftachul Akhyar

Rais Aam

Keputusan Rapat Konsultasi Syuriah PBNU dengan Musytasyar PBNU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur

Dokumen : Rapat Konsultasi Syuriah PBNU dengan Musytasyar PBNU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur, Kamis (25/12/2025)

KEPUTUSAN

RAPAT KONSULTASI SYURIYAH PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

DENGAN MUSTASYAR PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

PONDOK PESANTREN LIRBOYO, KEDIRI

KAMIS, 25 DESEMBER 2025

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Dengan senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT serta memohon pertolongan dan taufik-Nya, dan menghaturkan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, telah diselenggarakan Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada hari Kamis, 4 Rajab 1447 H, bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2025.

Rapat konsultasi yang diinisiasi oleh Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut dihadiri oleh Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, beserta jajaran Pengurus Syuriyah PBNU, yaitu KH. Abdullah Kafabihi, KH. Mu’adz Thohir, KH. Imam Buchori, KH. Idris Hamid, H. Muhammad Nuh, Gus Muhib, Gus Yazid, Gus Afifuddin Dimyati, Gus Moqsith Ghozali, Gus Latif, Gus Sarmidi Husna, Gus Tajul Mafakhir, Gus Athoillah Anwar, dan Gus Nadzif. Hadir pula Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, beserta Pengurus Tanfidziyah PBNU, H. Amin Said Husni.

Sementara itu, jajaran Mustasyar PBNU yang hadir antara lain KH. Ma’ruf Amin, KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Djazuli, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan KH. Machasin.

Bahwa sejak terjadinya konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang dipicu oleh pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh Rais ‘Aam PBNU melalui forum yang disebut sebagai Rapat Syuriyah PBNU, serta adanya penolakan Ketua Umum PBNU terhadap keputusan tersebut, perkembangan yang terjadi justru menunjukkan eskalasi konflik yang semakin tajam dan berkepanjangan.

Sebagai wujud tanggung jawab moral serta keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dan dengan niat tulus untuk para keutuhan serta kemaslahatan organisasi, para Mustasyar PBNU, sesepuh, dan alim ulama Nahdlatul Ulama telah mengambil berbagai inisiatif musyawarah. 

Musyawarah tersebut diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, dan puncaknya Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada tanggal 1 Rajab 1447 H bertepatan dengan 21 Desember 2025.5 Musyawarah Kubro tersebut dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia.

Selain itu, telah banyak pula inisiatif, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan oleh para ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama secara personal, yang pada pokoknya memperkuat rekomendasi dan tawshiyah para sesepuh NU guna penyelesaian konflik di tubuh PBNU. 

Namun demikian, hingga saat ini konflik tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.

Setelah mendengarkan secara seksama penjelasan Rais ‘Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, serta mempertimbangkan pendapat Pengurus Syuriyah dan saran para Mustasyar PBNU dalam Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan Mustasyar PBNU, forum secara mufakat menyepakati dan memutuskan:

Menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya oleh Rais ‘Aam PBNU (KH. Miftachul Akhyar) dan Ketua Umum PBNU (KH. Yahya Cholil Staquf), dengan melibatkan Mustasyar PBNU, para sesepuh, serta pengasuh pesantren dalam penentuan waktu, tempat, dan kepanitiaan Muktamar.

Demikian keputusan ini disampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, pertolongan, dan petunjuk-Nya kepada Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

In urīdu illā al-iṣlāḥ wa mā tawfīqī illā billāh

Wallāhul muwaffiq ilā aqwamit ṭarīq

Lirboyo, 4 Rajab 1447 H

25 Desember 2025

Kontak Media

Abdul Muid Shohib

085815684074

Wednesday, 24 December 2025

Moment Iconic

Gus Yahya,Ketua Umum PBNU saat Musyawarah Besar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur 

Di saat para kiai sepuh Dewan Mustasyar satu per satu menyampaikan pandangan mereka, tiba-tiba terjadi sesuatu yang membuat ruangan seolah menahan napas. Dari barisan peserta Musyawarah Kubro, Gus Yahya berdiri. 

Tanpa suara keras, tanpa gestur berlebihan—hanya satu gerakan sederhana: tangan terangkat tinggi, memohon izin untuk berbicara. Sesaat, ruang itu diliputi keraguan. Para Mustasyar tampak saling berpandangan, mungkin agak ragu, atau mungkin sedikit terkejut. 

Waktu seakan berjalan lambat. Namun Gus Yahya tetap berdiri tegak, tidak goyah, tidak pula memaksa. Ada keteguhan yang sunyi, kepercayaan diri yang lahir bukan dari ambisi, melainkan dari keyakinan bahwa kebenaran perlu disampaikan, tentu dengan adab.

Akhirnya, izin itu diberikan

Dalam waktu singkat yang beliau peroleh, Gus Yahya menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya. 

Gus Yahya berbicara tenang, runtut, disertai data dan fakta. Tidak emosional, tidak menyerang balik. Namun yang paling terasa bukanlah isi materinya semata.

Yang menyentuh hati justru sikapnya

Di hadapan para kiai sepuh, beliau tetap menunduk dalam adab dan akhlak seorang santri. Tidak merebut mikrofon. Tidak mengambil panggung. Beliau meminta izin—karena baginya, penghormatan lebih tinggi nilainya daripada sekadar membela diri.

Dalam ketenangan itu, terpancar ketawaduan. Dalam kalimat-kalimat singkatnya, terasa ketegasan. Dalam keberaniannya berdiri sendiri, tampak kejujuran. Dan di balik semua itu, barangkali ada rasa lelah karena lama tidak diberi ruang untuk menjelaskan.

Dan beliau merasa ini adalah momen yang tepat untuk mengatakan sesuatu yang memang harus disampaikan. Beliau menyampaikan itu dengan kalimat-kalimat yang tidak bernada menyerang, tidak mengancam.

Gus Yahya tetap menghormati pihak yang berbeda, dengan cara berpegang pada keputusan para kiai sepuh yang menjadi dewan mustasyar,

Apa yang beliau sampaikan itu singkat. Namun dampaknya tak terduga.

Banyak peserta terdiam. Wajah-wajah yang semula tegang karena terkejut, berubah menjadi semacam kekaguman dan keharuan. 

Gus Yahya, dengan suara yang mengandung kejujuran, ketegasan sekaligus ketenangan, dengan keberanian untuk mengambil tanggung jawab, telah membuka mata banyak orang, tentang apa yang sebenarnya sedang beliau perjuangkan. Tidak sedikit audien yang mbrabak, matanya berkaca-kaca, oleh rasa haru yang sulit dijelaskan dengan kata-kata.  

Sejenak ruangan hening, lalu, aplaus pun menggema. Bukan sekadar tepuk tangan, melainkan penghormatan. Sebuah pengakuan tanpa kata-kata bahwa yang baru saja berdiri bukan hanya seorang pemimpin, tetapi seorang santri yang menjaga adab dan akhlak, yang memiliki ketenangan hati, seorang manusia yang memilih keterbukaan, kejujuran, dan berpegang teguh pada aturan yang telah disepakati oleh para ulama besar di masa lalu. 

Tepuk tangan itu barangkali juga mewakili kelegaan hati sebagian besar hadirin karena mereka melihat langsung, bukan melalui kabar-kabar tak jelas, seperti apa sikap Gus Yahya yang sebenarnya.

Pada akhirnya, Gus Yahya melalui klarifikasi singkat itu menunjukkan bahwa apapun masalahnya, setiap pihak yang terlibat harus berani bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara ksatria, dengan cara-cara yang bermartabat dan damai. 

Gus Yahya menunjukkan bahwa orang yang merdeka dan tak tersandera oleh kepentingan duniawi tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang dia yakini ada dasarnya, tidak perlu takut berdiskusi dan berdialog, dan tidak menghindari upaya-upaya penyelesaian dan perdamaian. 

karena Gus Yahya, dan juga umat muslim pada umumnya, tahu betul bahwa Nabi sendiri juga telah memberi contoh betapa pentingnya islah dan musyawarah demi menjaga kedamaian dalam kehidupan sosial. Bukankah ‘Islam’ itu sendiri juga berarti damai, selamat, aman?.

HR. Sukabul.

Lirboyo, 21 Desember 2025.

Saturday, 13 December 2025

KH. M.A. SAHAL MAHFUDZ: RAIS AAM PBNU MENJAGA PERSATUAN NU DENGAN AD/ART NU

Rais Aam PBNU (2010-2014) terdahulu, KH. M.A. Sahal Mahfudz, pada Rapat Harian Syuriah PBNU pernah menyampaikan, bahwa tugas utama institusi Syuriah adalah mengawasi dan memastikan kegiatan jam'iyyah NU berjalan sesuai AD/ART. 

Hal demikian beliau tekankan karena AD/ART adalah konstitusi yang wajib dipedomani, sebagai landasan hukum dalam berorganisasi, panduan utama dalam mewujudkan visi dan misinya, memberikan batasan kewenangan pada setiap level jabatan serta berfungsi sebagai "meteran/alat ukur" yang harus disepakati untuk mengelola konflik yang tidak terhindarkan dalam dinamika berorganisasi. 

Bila ada perbedaan pendapat antara dua pihak tentang panjang suatu benda, maka tidak akan ada titik temu berupa solusi di antara keduanya, jika satu pihak bersikeras ingin mengukurnya dengan jengkal sedangkan yang lainnya dengan depa. Idealnya kedua pihak yang sedang bersengketa pertama-tama harus punya niat "berdamai" menyepakati alat ukur "meteran" untuk mengukurnya, karena pada meteran itu telah gamblang tentang mili meternya, centi meternya dan inchinya, sebagaimana pada AD/ART cukup jelas diuraikan pada Bab dan Pasal-pasalnya.

Tidak ada manfaatnya dan tidak maslahat bagi NU mengutip berbagai kaidah fikih untuk tujuan mengabaikan dan menyimpang dari apa yang termaktub pada AD/ART NU, apalagi sebagai dalih untuk mendukung tindakan yang melampaui kewenangannya dan kemudian terbukti lebih merusak citra NU.

Sebagai Rais Aam, KH. M.A. Sahal Mahfudz sangat berwibawa, tegas, disiplin dan tidak banyak omong. Tidak didapati adanya bukti ucapannya yang kontradiktif dengan apa saja yang diputuskan dan dilakukannya. Saya tidak pernah mendengar suara dari lisannya menyatakan bahwa dirinya adalah pimpinan tertinggi NU, apalagi mengklaim dirinya sebagai owner NU. Beliau benar-benar seorang ulama yang kharismatis, memiliki integritas dan sama sekali tidak pernah bersikap sewenang-wenang dalam mengendalikan roda organisasi sebesar NU. 

Saat itu, seandainya ada langkah Ketua Umum PBNU yang beliau kurang berkenan, biasanya karena dan atas usulan Katib Aam, segera diagendakan Rapat Harian Syuriah yang salah satu keputusannya mengutus salah seorang dari jajaran Rais Syuriah untuk mengingatkannya dan memberinya peluang untuk bertabayyun . Tidak setiap orang di PBNU tahu adanya "peringatan" tersebut, apalagi hingga menjadi berita buruk yang viral dan berstatus mutawatir yang akibatnya menjatuhkan wibawa kedua pasangan Mandataris Muktamar NU dan merusak reputasi perkumpulan NU di mata publik.

Rapat Harian Syuriah PBNU pada saat itu sesuai AD/ART hanyalah bentuk permusyawaratan level terendah pada organisasi sosial keagamaan NU yang tidak pernah disalahgunakan untuk memecat Ketua Umum PBNU, sebagai Mandataris Muktamar. 

Rais Aam PBNU, KH. M.A. Sahal Mahfudz dan jajaran Rais Syuriah yang membantunya semua sangat memahami prinsip bahwa yang mengangkat Ketua Umum PBNU itulah yang berhak untuk mencabut jabatannya. Sebagai Rais Aam, beliau amat menjaga citra baik NU, sehingga tidak pernah bertindak gegabah melampaui kewenangannya dan tidak sekalipun keputusannya memicu kegaduhan di kalangan warga NU.

Penulis: KH. Ahmad Ishomuddin

Syuriah, Ulil Amri, dan Batas Kewenangan: Menimbang Maslahah, Prosedur, dan Marwah Organisasi

Perdebatan mengenai posisi Syuriah sebagai ulil amri dalam tubuh Nahdlatul Ulama seringkali menimbulkan salah paham. Banyak yang menempatkan konsep keagamaan ini seolah berlaku secara mutlak, padahal ia harus dipahami dalam konteks organisasi yang diikat oleh AD/ART serta prinsip-prinsip tata kelola modern. Ketika istilah ulil amri diterapkan pada struktur organisasi, ruang lingkupnya menjadi terbatas: ia berlaku dalam koridor hukum organisasi, bukan seperti ulil amri dalam konteks negara atau imamah kubra.

1. Ulil Amri dalam NU: Ketaatan yang Terikat AD/ART

Jika Syuriah dipandang sebagai ulil amri jam’iyyah, maka sifat ketaatan kepada mereka pun harus dipahami sebagai ketaatan yang bersyarat. Dalam fiqih, berlaku kaidah: 

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan pemimpin harus selalu terikat pada kemaslahatan rakyatnya.

Dalam konteks organisasi, maslahah itu tidak bisa ditentukan secara sepihak. Ia harus sejalan dengan tujuan NU, AD/ART, dan prinsip keadilan organisasi. Jika sebuah keputusan justru melahirkan mafsadah yang jauh lebih besar—baik berupa konflik internal, keretakan struktural, maupun krisis kepercayaan publik—maka keputusan tersebut layak dipertanyakan. Apalagi jika tindakan tersebut diketahui melampaui batas kewenangan yang telah digariskan dalam konstitusi organisasi.

Pertanyaannya: ketika kemaslahatan tidak tercapai, bahkan mafsadah membesar, apakah keputusan itu masih dapat dibenarkan atas nama ulil amri?

2. Klaim Pelanggaran, Bayyinah, dan Budaya Transparansi Organisasi

Keputusan yang menyangkut eksistensi organisasi—seperti pemberhentian ketua umum—bukan perkara kecil. Ia memerlukan standar bukti yang kuat, proses yang transparan, dan mekanisme yang akuntabel. Kaidah fiqih: 

الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

menuntut agar penuduh menghadirkan bukti yang konkret dan dapat diverifikasi. Dalam organisasi modern, “bayyinah” setara dengan proses hukum internal yang jelas: audit, klarifikasi, tabayyun, dan verifikasi berlapis. Keputusan yang berdampak besar tidak boleh bergantung pada narasi sepihak, apalagi jika diambil tanpa mekanisme check and balance yang memadai.

NU memang berlandaskan syariat, tetapi manajemen organisasi tunduk pada prinsip:

  1. transparansi,
  2. akuntabilitas,
  3. hak pembelaan diri,
  4. serta kepatuhan terhadap AD/ART.

Mereka yang menuntut transparansi bukan “buzzer”, bukan pula perusak marwah. Justru transparansi adalah fondasi good governance, sebuah akhlak organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

3. Kaidah Ushul Fiqh: Penempatan Konteks yang Tepat

Ada yang mengutip kaidah:

 أْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لَا يَجُوزُ

Menunda penjelasan hukum pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.

Namun kaidah ini terkait dengan kewajiban Nabi menyampaikan hukum, bukan pembenaran terhadap keputusan pemecatan yang tergesa-gesa. Dalam konteks organisasi, justru kaidah الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ lebih relevan:

status ketua umum adalah yaqin,

tuduhan pelanggaran adalah syak, kecuali dibuktikan secara sah.

Ditambah prinsip tabayyun:

 تَثَبَّتُوا فِي الْأُمُور

Teguhkan dulu setiap perkara.

Karena itu, keputusan drastis tanpa proses tabayyun yang menyeluruh berpotensi melahirkan mafsadah dan menggerus legitimasi.

4. Maslahah, Mafsadah, dan Risiko Salah Diagnosa

Dalam teori maslahah, kita mengenal dua kaidah besar:

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menghindari mafsadah didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ…

Jika dua mafsadah bertentangan, maka dipilih yang lebih kecil.

Namun bahaya terbesar adalah misdiagnosis: salah menilai mana mafsadah kecil dan mana yang besar.

Pemecatan yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi mafsadah besar karena:

  1. melanggar konstitusi organisasi,
  2. merusak marwah kelembagaan,
  3. menciptakan preseden buruk,
  4. dan memecah belah jamaah.

Padahal penyelesaian terbaik—sesuai kaidah:

 الْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

Keluar dari perbedaan (dengan cara damai) adalah sesuatu yang dianjurkan.

adalah islah dan dialog. Mengorbankan satu pihak bukanlah cara yang selaras dengan nilai jam’iyyah.

5. AD/ART sebagai Konstitusi: Bukan Furu’, Tetapi Ijma’ Organisasi

Dalam organisasi, AD/ART bukan sekadar dokumen administratif; ia adalah bentuk al-‘adah al-muhakkamah—adat atau kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum. Ia juga merupakan “ijma’ pemilik kepentingan” yang wajib dihormati;

 الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.

Karena itu, perbedaan penafsiran AD/ART harus diselesaikan melalui forum tertinggi—muktamar—bukan otoritas sepihak. Syuriah sebagai ulil amri jam’iyyah pun wajib tunduk pada AD/ART, karena ketaatan pada hukum yang disepakati bersama adalah bentuk tertinggi dari jalb al-mashalih dan dar’ al-mafasid dalam sistem organisasi.

Jika keputusan pemecatan lahir dari penafsiran ushul yang bersifat subjektif dan menghasilkan mafsadah yang masif, maka keputusan tersebut gagal memenuhi kaidah ushul itu sendiri.

Penutup

Ketika fiqih dipinjam untuk membenarkan tindakan organisasi, ia harus ditempatkan secara proporsional. Fiqih mengajarkan keadilan, kehati-hatian, tabayyun, maslahah yang bersifat obyektif, dan kepatuhan terhadap kesepakatan bersama. Semua ini menjadi relevan hanya jika disertai mekanisme yang jelas, akuntabel, dan sesuai konstitusi.

Pada akhirnya, marwah organisasi tidak dijaga dengan keputusan yang terburu-buru, tetapi dengan proses yang berkeadilan, transparan, dan jujur pada prinsip-prinsip yang disepakati bersama.

Wallahu A'lam

(Admin HWMI)

===

KAMI BERSAMA KIAI-KIAI SESEPUH NU

يا نهضة العلماء أنت محبتي ۝ و مودتي و مسرتي و رضائي 

يا نهضة العلماء أنت وسيلتي ۝ لتمسكي بجماعة العلماء 

Wahai Nahdlatul Ulama, Engkaulah cintaku, kasih sayangku, kebahagiaanku, dan kepuasanku.

Wahai Nahdlatul Ulama, Engkaulah sarana bagiku untuk tetap setia pada komunitas para Kiai.

(KH. Fuad Hasyim Buntet Cirebon)

Sunday, 30 November 2025

OPOP Malang 2026: Pacu Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Halal Nasional

Dokumen : Musyawarah Kerja One Pesantren One Produk (OPOP) Kota Malang
MALANG – Program One Pesantren One Product (OPOP) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk tahun 2026 di Pondok Pesantren Darun Nun, Sabtu (29/11/2025) malam. Agenda strategis ini menandai komitmen memperkuat peran pesantren tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai lokomotif kemandirian ekonomi umat.

Rakor yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran pengurus OPOP, perwakilan dari puluhan pesantren, serta sejumlah dinas terkait, membentuk sinergi lintas sektor untuk memacu pengembangan ekonomi berbasis pesantren.

Dari Kitab Kuning ke Kitab Bisnis

Dalam sambutannya, Kyai Halimi Zuhdy, Pengasuh Ponpes Darun Nun, menyambut hangat dan bangga atas terpilihnya pesantrennya sebagai tuan rumah. “Kami sangat senang sekali, Darun Nun menjadi tempat Rakor OPOP 2026. Karena santri kami tidak hanya belajar kitab kuning, tapi juga kitab bisnis,” ujarnya, disambut antusias para peserta.

Pernyataan ini sejalan dengan visi yang disampaikan Sekretaris OPOP Malang, Wahyu Widodo. Ia menegaskan, pesantren masa kini harus menjadi ruang tumbuhnya kemandirian ekonomi. “Santri perlu dididik untuk mampu membaca peluang, menciptakan usaha, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ilmu agama harus berjalan seiring dengan kemampuan berproduksi dan berwirausaha,” tegas Wahyu.

Tiga Pilar Utama untuk Cetak Santri Mandiri

Rakor ini secara tegas memetakan arah pengembangan OPOP 2026 melalui tiga pilar utama yang saling berkaitan:

1. Santripreneur: Fokus pada pembinaan santri agar memiliki keterampilan usaha langsung dan mampu menghasilkan produk bernilai jual.

2. Pesantrenpreneur: Pengembangan unit usaha dan koperasi pesantren agar lembaga tersebut mandiri secara finansial dan berdaya saing.

3. Sosiopreneur: Pemberdayaan alumni pesantren untuk berperan luas dalam membangun ekonomi masyarakat, mengubah lulusan pesantren menjadi agen perubahan di tengah komunitas.

Melalui trilogi pilar ini, lulusan pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pendidik agama, tetapi juga pionir usaha dan penggerak ekonomi kerakyatan.

Sinergi Konkret dengan Pemerintah Daerah

Pertemuan ini tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi telah melahirkan komitmen kolaborasi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah. Beberapa program pendampingan yang akan segera dijalankan mencakup:

· Pelatihan pengolahan pangan.

· Penguatan pemasaran produk pesantren.

· Program urban farming dan budidaya ikan air tawar.

· Pengelolaan maggot (belatung) dari limbah makanan sebagai pakan ternak berkelanjutan.

Program-program nyata ini dirancang agar pesantren lebih adaptif, produktif, dan siap bersaing di dunia usaha.

Menuju Pesantren Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rakor OPOP Malang 2026 di Pondok Darun Nun menjadi langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi dan pemberdayaan santri secara sistematis. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum akselerasi bagi pesantren untuk “naik kelas”, berdaya saing tinggi, dan melahirkan generasi santri yang tidak hanya alim dalam agama, tetapi juga mandiri dan siap berkarya untuk kemaslahatan umat. Pesantren pun siap diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi halal yang berkualitas di Indonesia.

Narahubung yang hadir dalam rakor antara lain: KH. Halimi Zuhdy (Pengasuh Darun Nun), Ahmad Zain Fuad, M.Pd., perwakilan Bappeda (Agung), Alif Bahrul Maghfiroh, Wahyudi Widodo (Sekretaris OPOP), Rosyidi, Gus Nurul Yaqin, Ibu Elfi (Dinas Ketahanan Pangan), dan Gus Solihin (PP Alhayatul). Turut hadir para santri dan tim Nun Business Center (NBC).

Pewarta : Zain