Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal - HWMI.or.id

Friday 26 June 2020

Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL


HWMI.OR.ID, Berkurban saat idul adha hukumnya sunah. Sebagian umat muslim, ada yang berkurban untuk dirinya, istrinya atau anak-anaknya yang masih hidup.

Namun ada juga yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya? 

Menurut Imam Rofi’i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh-boleh saja.

Dalam kitab Qalyubi juz IV hal. 255, dijelaskan:

(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.

“Imam An-Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan. Tidak sah pula berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat demikian. Sedangkan Imam Ar-Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”

Ibarat ini tidak menjelaskan berkurban yang pahalanya orang yang sudah meninggal. Untuk berkurban yang pahalanya untuk orang yang sudah meninggal maka kurban itu jelas sah untuk diri orang yang berkurban dan tidak berlaku perbedaan pendapat antara Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i tersebut di atas.

Silahkan Share!

_Wallahu a'lam bisshowab._

(Santri Droid)

www.hwmi.or.id


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda