NU, Pancasila Dan Piagam Madinah - HWMI.or.id

Wednesday 22 July 2020

NU, Pancasila Dan Piagam Madinah



Ada yang tanya yang bernada memprotes, "Jika sudah ada Alquran, mengapa harus ada Pancasila?". Pertanyaan tersebut senada dengan, "Jika sudah ada Alquran, mengapa ada Piagam Madinah?" Berani nggak mengucapkan pertanyaan yang kedua tersebut?

Jika Perjanjian Madinah disebut dengan "Mitsaqul Madinah" (Perjanjian Madinah) atau Shuhuful Madinah, sedangkan Pancasila disebut dengan "Mitsaqal Ghalidha" (Perjanjian luhur) para pendiri (founding father) bangsa Indonesia.

NU menyatakan asas tunggal Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa menghadap-hadapkan Pancasila sebagai dasar negara dan Islam sebagai agama.

Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. 

Bagi NU, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya. NU memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. 

Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda