Polisi Malaysia Tangkap Presiden Hizbut Tahrir Saat Konferensi Pers - HWMI.or.id

Monday 13 July 2020

Polisi Malaysia Tangkap Presiden Hizbut Tahrir Saat Konferensi Pers


Pemerintah negeri Jiran menyatakan organisasi Hizbut Tahrir sebagai ‘kelompok menyimpang’ dan menegaskan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah ini akan menghadapi hukum.

Kementerian Agama Islam Malaysia di Selangor mengeluarkan fatwa bahwa ormas itu menyimpang. 

Mantan Jubir Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Hakim Othman sempat melawan dengan menggelar konferensi pers pada 4 Desember 2015, tapi langsung ditangkap pihak berwajib.

Bantahan pihak berwajib terhadap Fatwa Kedudukan Hizbut Tahrir oleh Jawatan kuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS) bahwa kepolisian Malaysia telah menangkap pimpinan Hizbut Tahrir Malaysia kemarin, Sabtu (8/6/19).

“Presiden Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) di Bandar Baru, Bangi terkait pertumbuhan organisasi yang di larang ini.“ Katanya.

Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran dan bertentangan dengan ajaran agama.

Adanya keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir (HT) sama halnya di Indonesia, dan menambah panjang daftar pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam di berbagai negara.

Hingga kini, setidaknya ada 20 negara termasuk Indonesia yang memberi resistensi terhadap mereka. beberapa di antaranya bahkan sampai melarang.

Sebelumnya penolakan terhadap Hizbut Tahrir sama dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, yakni mengancam azas negara yang sudah ada.

’’Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. “Ucap Wiranto saat itu. [ARN]

ArrahmahNews
www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

8 comments

  1. Ormas yang menyimpang terhadap ajaran islam dan bertentangan terhadap aturan negara wajib hukumnya dibubarkan, sebab akan merusak tatanan agama, sosial, budaya dan persatuan serta kesatuan.

    ReplyDelete
  2. Kalau sdh bertentangan dengan hukum ya harus ditindak tegas sesuai Aturan/ Hukum yang berlaku..
    Indonesia harus tegas bertindak dalam hal ini..

    ReplyDelete
  3. Kalau sdh bertentangan dengan hukum ya harus ditindak tegas sesuai Aturan/ Hukum yang berlaku..
    Indonesia harus tegas bertindak dalam hal ini..

    ReplyDelete
  4. Sangat menghargai dibubarkan ormas yg memang tdk mengutamakan dasar ajaran Islam serta hukum Negara yg bila tdk sesuai aturan ,akan merusak tatanan sosialserta hubungan antar umat.

    ReplyDelete
  5. Ormas yang pantas untuk di hapuskan dari muka bumi,ajaranya ngawur,masih menerawang alias coba2,mustahil bisa di implementasikan perinsip Yaang akan di buat/tidak masuk akal.
    Sama juga dengan jargon oleh Ustadz2,mari kita kembali kepada Al-Qur'an. dan sunnah agar selamat/Algor'an Sunnah Nabi sudah lengkap semua ada di sana.
    Apa salah jargon ini!? tidak bahkan ini yang paling benar tidak ada yang lebih dan unggul di jagat ini.
    Yang menjadi masalah/pertanyaan....Alqor'an dan Sunnah menurut siapa??
    Sebab Algor'an sendiri Ulama ber beda2 menafsirkanya....maka terjadilah mazhab2 di dalam Islam....banyak perbedaan satu sama lain.
    Apalagi HI ikut sistim siapa?????

    ReplyDelete