RUU HIP adalah fenomenal, dan berhikmah. Terlepas apakah pengusung (pencetus) RUU HIP itu punya tujuan ingin memperkuat eksistensi Pancasila atau ada agenda terselubung terkait perubahan Pancasila menjadi trisila atau ekasila, atau hanyalah trik pemetaan aliran, yang pasti RUU HIP mengandung hikmah yang tersamar.
Dengan adanya RUU HIP, mereka yang selama ini anti Pancasila, dengan melecehkan Pancasila menjadi Pancagila, ada yang menuduh Pancasila adalah toghut (berhala/setan), ehhh..... lucunya mereka saat ini berlagak sebagai "pahlawan pembela" Pancasila. Mereka justru menuduh DPR dan presiden menggerogoti Pancasila bahkan menuduh telah disusupi agenda PKI, yang ujung-ujungnya ingin melengserkan Presiden dan mengganti sistem NKRI menjadi sistem khilafah.
Sekali lagi, anehnya mereka menjadi sok Pancasilais seraya menuduh pemerintah, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormasi religius nasionalis lainnya membiarkan saat Pancasila hendak diganti trisila, ekasilayang mereka klaim sebagai komunis gaya baru. Iya mereka membalikkan fakta.
Jika hanya karena di RUU HIP tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS tahun 1966, ya tinggal cantumin saja. Gitu aja kok repot, karena RUU itu sifahnya masih draff/konsep yang sangat mungkin dan memang perlu masukan dalam penyempurnaannya sebelum dijadikan UU. Pun jika hanya multi tafsir dengan istilah trisila dan ekasila yang dituduh sebagai agenda komunis gaya baru yang katanya ingin mengganti Pancasila yang silanya ada 5, menjadi tri sila (3 sila) dan ekasila (1 sila), ya tinggal hilangkan istilah tersebut. Gitu aja kok perot....ehh repot.
Mereka sesungguhnay bukan ingin membela Pancasila, tapi ingin menggulingkan pemerintah dan mengganti ke sistem khilafah. Untuk membuktikan bahwa mereka pembela Pancasila sejati atau hanya abal-abal, maka NU hendak mengujinya.
Iya, NU tak kehilangan akal. Mereka yang PPB (Pembela Pancasila Baru) atau PPA (Pembela Pancasila Anyaran) dijabani oleh NU, akan diuji ilmiah oleh NU. Bagaimana caranya?
Jika mereka ingin membela Pancasila, mereka sebagai benteng Pancasila, dan menuduh RUU HIP itu sebagai RUU yang ingin mengganti Pancasila yang dituduh diselundupi ajaran komunis gaya baru, okey, PBNU sepakat menghentikan RUU HIP.
Namun dengan penghentian tersebut, NU bersama MPR akan membuat RUU BPIP (RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Pada RUU BPIP itu tidak ada klausul, redaksi, kalimat yang multi tafsir, seperti haluan, trisila, ekasila, dan sebagainya. Dan ada RUU BPIP tersebut dimasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 terntang larangan ajaran komunis, serta larangan ajaran khilafah ala HTI. Larangan ideologi komunis dan ideologi khilafah ala HTI perlu dicantumkan alam RUU BPIP tersebut karena konsekuensi jika ingin memperkuat, memperjuangkan dan membela Pancasila, karena ideologi Pancasila bertentangan dengan ideologi komunis dan ideologi khilafah ala HTI.
Lha sekarang tinggal lihat saja, bagaimana reaksi HTI, FPI dan sejenisnya. Setujukan dengan RUU BPIP tersebut atau menolaknya. Jika setuju, membuktikan bahwa pembelaan terhadap Pancasila yang mereka koar-koarkan saat ini memang tulus. namun jika tetap menolak (sebagaimana penolakan terhadap RUU HIP) maka membuktikan bahwa pembelaan mereka selama ini terhadap Pancasila adalah palsu.
Itulah pukulan uppercut NU terhadap mereka yang sok membela Pancasila. Akan diuji apakah pembelaan itu tulus atau hanya karena fulus. Apakah murni atau konspirasi.
Selamat mengamati dan memonitor arah pendulum HTI, FPI dan kelompok sejenisnya.
(Nun Alqolam)
www.hwmi.or.id