🅑🅐🅗🅐🅨🅐 𝗟𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗛𝗧𝗜
𝑷𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒌 𝑲𝒆𝒉𝒊𝒅𝒖𝒑𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒔𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒏𝒆𝒈𝒂𝒓𝒂 𝑰𝒏𝒅𝒐𝒏𝒆𝒔𝒊𝒂
Pada masa pemerintahan orde baru, organisasi atau partai yang dinyatakan terlarang adalah PKI-- penganut paham komunis dan berhaluan kiri. Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, yang terlarang tak hanya PKI, namun juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) --- organisasi fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini, PKI dan HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Terhitung tanggal 17 juli 2017, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilarang di Indonesia setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang mereka selama ini. Pertimbangan mendasarnya adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Beragam kegiatan dan gerakan mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila, mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.
𝗞𝗲𝘀𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗞𝗜 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝗧𝗜
----------------
Ada gaya gerakan PKI pada masa lalu dengan HTI pada masa sekarang, yakni:
Pertama , PKI dan HTI ingin menghancurkan Indonesia yang sudah terbentuk susah payah oleh seluruh elemen bangsa pada masa lalu dari Sabang sampai Marauke. PKI bersifat ideologi yang ingin menjalankan pemerintahan dengan sistem komunis, bukan demokrasi Pancasila.
Lebih parah lagi HTI, selain bersifat ideologis, faham mereka ingin menghancurkan budaya Indonesia (nusantara) yang beraneka rupa dengan satu budaya bernuansa Arab (Timur Tengah). Segala tata nilai, ritual budaya, dan atribut budaya nusantara dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga harus dihancurkan dan masyarakat Indonesia dipaksa harus hidup sesuai simbol-simbol budaya Arab.
Demikian juga dengan simbol negara seperti bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila adalah barang haram. Selain itu, bagi HTI, prosesi kenegaraan seperti upacara resmi dan penghormatan bendera adalah haram dan ditentang, karena mereka menganggap hal itu tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut.
Kedua , PKI dan HTI membenturkan elemen masyarakat, dengan cara mengadu domba, contohnya masyarakat dengan ulama, umat beragama Islam dengan agama non Islam, ajaran agama Islam dengan tata nilai dan tradisi budaya lokal yang sudah lama ada, dan lain-lain. Dengan cara memecah belah ini, mereka ingin melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sudah lama jadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan negara.
Ketiga , PKI dan HTI menghalalkan segala cara untuk menghancurkan Pancasila sebagai ideologi negara. Mereka bisa melakukan aksi teror, penciptaaan suasana ketakutan dan kekerasan lainnya terhadap masyarakat untuk memuluskan penyebaran faham mereka. Khusus HTI, mereka juga menyebar fitnah, dan memecah belah bangsa dengan bungkus kegiatan dakwah dan ceramah agama.
𝗣𝗲𝗻𝘆𝘂𝘀𝘂𝗽𝗮𝗻 𝗛𝗧𝗜
𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮
----------------
Indonesia merupakan negara yang dihuni beragam perbedaan, mulai dari agama, suku, ras, kebudayaan dan adat istiadat, dan lain sebagainya, namun Indonesia tetap satu dalam bingkai NKRI. Bagi HTI, konsep NKRI itu merupakan musuh karena tidak sejalan dengan faham mereka yang ingin menyatukan semuanya kedalam faham khilafah. Mereka terus berupaya menebar kebencian terhadap pemerintah, memecah belah kesatuan elemen bangsa dan pada akhirnya melakukan pengambilalihan kekuasaan pemerintahan yang sah, untuk menjadikan negara Indonesia bagian dari khilafah.
Walau organisasi HTI sudah dilarang, namun secara personal dan kelompok non-formal HTI masih hidup. Para penggiatnya masih banyak berada di tengah masyarakat kita. Mereka bergerak menyebarkan faham-faham HTI itu ke berbagai elemen masyarakat Indonesia, kelompok sosial dan keagamaan, kelompok politik dan bahkan masuk ke institusi pemerintah. Tentu saja kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dengan dasar warna keislaman yang kuat melekat pada organisasi HTI, para penggiatnya relatif mudah melakukan pendekatan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Demi membela kepentingan agama, masyarakat seringkali tidak sadar sedang berada dalam penggiringan faham HTI.
Sebelum ada HTI, bangsa Indonesia hidup rukun damai. Kehidupan beragama damai. Kehidupan antar kelompok sosial terjalin erat. Adat istiadat dan budaya setiap entitas budaya setiap daerah bisa berjalan dengan damai tanpa ada pertentangan. Namun setelah adanya faham HTI yang tersebar dalam masyarakat, kehidupan beragama, interaksi sosial dan budaya menjadi sesuatu yang rentan pertentangan dan kericuhan oleh kelompok HTI yang menganggap semua itu tak sesuai ajaran agama yang mereka anut. Diduga, penentangan tersebut dilakukan organisasi HTI, mereka menjadi dalang keretakan kehidupan berbangsa saat ini
Opini radikal dibentuk HTI di dalam alam pikiran masyarakat, sehingga masyarakat membenci pemerintah saat ini, dan juga membenci komunitas lain yang mereka anggap tidak sesuai dengan pemikiran HTI. Bukan hanya membenci agama lain di luar Islam, namun juga terhadap sesama orang beragama Islam yang mereka anggap tidak sejalan. Mereka tak segan mencap kafir kepada anggota keluarga terdekat yang tidak sejalan dengan garis perjuangan HTI. Bagi kelompok HTI, orang tau kelompok diluar faham mereka adalah kafir.
Metode yang sering HTI pakai adalah membenturkan ajaran agama Islam dengan realitas berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Tujuannya adalah menciptakan opini pada setiap anggota masyarakat bahwa pemerintah salah, pemerintah zolim, tidak berpihak pada Islam, dan lain-lain sedangkan yang benar adalah cara sesuai aliran keislaman yang dianut HTI.
Salah satu contoh, mereka membangun opini bahwa pemerintah itu tak lebih penjajah masyarakat karena menerapkan konsep neo-imperialisme dan sekulerisme dalam berbagai kebijakan ekonomi, politik, sosial, dan lain sebagainya. Konsep ini mereka anggap selain menyengsarakan rakyat, juga tidak sesuai dengan aliran keislaman yang mereka anut.
𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗪𝗮𝘀𝗽𝗮𝗱𝗮
---------
Saat ini rakyat Indonesia hidup di alam demokrasi yang memberi ruang kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu peran hukum sebagai koridor dan patokan bertindak, baik secara individu maupun berkelompok.
Para penggiat faham HTI memanfaatkan alam demokrasi ini untuk menyebarkan fahamnya di tengah masyarakat. Padahal mereka sebenarnya sangat anti demokrasi.
Kalau dulu, rezim Orde Baru melakukan cara-cara represif tanpa memperdulikan HAM bila ada organisasi atau seseorang diduga berpaham komunis atau PKI. Orang tersebut ditindak rezim Orde Baru tanpa proses hukum. Mereka bisa saja "dilenyapkan" tanpa bekas.
__________________
Di Kutip Dari Kompasiana