Ulama Di Negara Muslim Ini Harus Bersertifikat, Mesir Berlakukan Sertifikasi Bagi Para Penceramah - HWMI.or.id

Wednesday 9 September 2020

Ulama Di Negara Muslim Ini Harus Bersertifikat, Mesir Berlakukan Sertifikasi Bagi Para Penceramah

 Ulama di Negara Muslim Ini Harus Bersertifikat Mesir Berlakukan Sertifikasi Bagi Para Penceramah

Pemerintah Mesir membuat kebijakan yang ketat bagi para penceramah yang belum memperoleh sertifikasi dari lembaga terkait. Selain larangan berceramah, para pelanggar bakal didenda hingga Rp 82 juta.

Mesir memberlakukan aturan baru berupa larangan berkhotbah bagi penceramah yang tidak memiliki sertifikat. Larangan itu diatur dalam sebuah dekrit yang dikeluarkan pada hari Sabtu kemarin, menandai langkah lebih jauh dalam upaya resmi Mesir mengekang pengaruh Islam.

Keputusan yang dikeluarkan oleh kantor Presiden interim Adly Mansour juga mengancam akan menjatuhkan hukuman berupa denda dan penjara bagi imam masjid tak bersertifikat. Terutama jika mereka mengenakan simbol-simbol yang terkait dengan universitas Islam terkenal di Mesir, Al-Azhar.

Beberapa pegawai kementerian keagamaan Mesir akan diberdayakan oleh kementerian kehakiman untuk menangkap siapapun yang melanggar dekrit tersebut.

Dalam pernyataannya di halaman Facebook, mengutip laman Al-Arabiya, Selasa, 10 Juni 2014, kementerian kehakiman mengatakan, " tidak ada penceramah yang boleh naik mimbar Jumat berikutnya tanpa izin. Keputusan itu diambil untuk 'menjaga keamanan nasional.”

Pemerintah yang didukung militer menganggap masjid sebagai lahan perekrutan bagi partai-partai Islam. Pemerintah baru Mesir berusaha mengontrol kelompok ini sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Mursi dari Ikhwanul Muslimin Juli lalu.

Disebutkan, pemerintah telah memberikan sertifikat kepada lebih dari 17.000 ulama Mesir pada April lalu. Hal itu bertujuan untuk menghentikan masjid jatuh ke tangan garis keras. Selain memberikan sertifikat, pemerintah juga mencabut 12.000 sertifikat.

Menurut keputusan tersebut dikatakan, hanya ulama yang ditunjuk Kementerian Agama dan dari Al-Azhar yang diizinkan memberikan khotbah umum dan pelajaran agama di masjid-masjid atau tempat umum yang serupa.

Selain itu, disebutkan, hanya imam masjid Al-Azhar dan kementerian atau kantor mufti yang diizinkan untuk memakai turban dan jubah yang menjadi ciri imam Al-Azhar.

Imam masjid tak bersertifikat akan menghadapi hukuman berupa penjara sampai satu tahun dan denda hingga US$ 7000. Mengenakan atau merendahkan atribut Al-Azhar dengan cara apapun akan dihukum dengan cara yang sama.

Galal Mora, sekretaris jenderal Partai Nour, sebuah kelompok Islam yang mendukung penggulingan Mursi, kepada Reuters menyatakan setuju dengan dekrit itu dan mendesak anggotanya untuk menghormati keputusan pemerintah.

Kendati mendapat ijin melakukan khotbah, imam masjid resmi tetap akan mendapat pengawasan dari Kementerian Agama. Kantor berita negara MENA melaporkan pada hari Sabtu bahwa tiga imam masjid resmi di provinsi Minya telah dicabut izinnya.

Mereka didakwa telah mencampuradukkan agama dan politik dan akan dimutasi menjadi pekerja administratif dan dilarang memberikan khotbah Jumat. (Ism)

Sumber: Dream.co.id

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda