Resmi Ditahan, Sugik Nur Terancam 6 Tahun Penjara - HWMI.or.id

Tuesday 27 October 2020

Resmi Ditahan, Sugik Nur Terancam 6 Tahun Penjara

 Resmi Ditahan, Sugi Nur Terancam 6 Tahun Penjara

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kanan) jalani tes usap Covid-19, 24 Okt. 2020 (Foto: Istimewa)

Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Sugi Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang ditangkap di Malang, Sabtu (24/10/2020), dini hari.

“Sudah resmi ditahan (setelah 1×24 jam) penangkapan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari Beritasatu.com Minggu (25/10/2020).

Sugi Nur disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Sugi Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog yang ditayangkan di salah satu channel di YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa CD yang berisikan rekaman pernyataan Sugi Nur yang dianggap telah melecehkan NU, serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Sugi Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda