Densus 88 Ringkus 3 Tersangka Pendanaan 4 Ribu Kotak Amal Untuk Terorisme
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan 3 tersangka di Lampung terkait dugaan pendanaan kegiatan terorisme menggunakan 4 ribu kotak amal.
"3 orang yaitu FS (ketua), RW (bendahara), dan DN (pengurus) kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA (Abdurahman Bin Auf) di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono yang kini menjabat Wagub Akpol Lemdiklat Polri saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (11/12).
Dari penelusuran RMOLLampung di laman www.lazaba.or.id, Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf adalah lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh di bawah Yayasan Abdurrahman Bin Auf berakte No 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan di hadapan Notaris H Haryanto, SH, MBA.
Lembaga ini bermitra dengan Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi, Lembaga Dakwah At-Tazkia Bekasi, SDIT Ulul Albab Bekasi, SDIT Al Izzah Bekasi, Ponpes Ulul Albab Lampung, Ponpes Al Muhsin Lampung, Ponpes Nurul Iman Lampung, SDIT Ad, Da’wah Rangkas Bitung, Hilal Ahmar Jakarta, Lembaga Bina Muallaf Baitul Maqdis, Tazky Amal, Al Kautsar Aflah Mandiri.
Lembaga tersebut memiliki 4 sekretariat yakni di Jakarta, Jakarta Raya (Bekasi), Sumatera Utara, dan Lampung.(Rmol.id)