Simpatisan FPI Di Tangkap Polda Kalteng Unggah Ujaran Kebencian Di Medsos - HWMI.or.id

Sunday 27 December 2020

Simpatisan FPI Di Tangkap Polda Kalteng Unggah Ujaran Kebencian Di Medsos




PENDUKUNG RESIDIVIS  PUNYA 35 AKUN UNTUK MEMFITNAH PEMERINTAH & POLRI

FA Simpatisan FPI ditangkap Polda Kalteng unggah Ujaran Kebencian di Medsos.

Seteleh menyebar ujaran kebencian di media sosial, Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochamawan, S.I.K., M.H., ketika press release tindak pidana UU ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020) pagi.

"Postingan yg berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE & memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas yg didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H.


Sementara itu ditempat yg sama, Dirreskrimsus menerangkan, dalam media sosial yg menjiplak akun milik orang lain tsb banyak ditemukan postingan yg mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil interograsi yg kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata² kebencian," terangnya.

Pemuda tsb adalah seorang warga yg tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini. "Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yg dimilikinya," jelasnya

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. "Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar," pungkasnya.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda