Novel Baswedan Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Provokasi Dan Hoaks Terkait Kematian Maheer - HWMI.or.id

Friday 12 February 2021

Novel Baswedan Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Provokasi Dan Hoaks Terkait Kematian Maheer

 Novel Baswedan Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Provokasi dan Hoaks terkait Kematian Maaher

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Novel Baswedan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

“Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.


“Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut,” ujarnya. Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.

Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan. Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan DPP PPMK terhadap Novel akan dipelajari. Ia menuturkan, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini,” kata Rusdi.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda