Soal SKB Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan! - HWMI.or.id

Monday 8 February 2021

Soal SKB Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan!

 Soal SKB Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan!

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Zainut menepis anggapan negara melakukan sekularisasi di SKB seragam sekolah.

“Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ucap Zainut dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” ujarnya.

Zainut menyebut, SKB seragam sekolah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaan dan kebhinekaan. Sehingga, kata dia, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran.

“Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat,” ujarnya.


Dia menyampaikan, aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.

“Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” katanya.

Menurut Zainut, siswa, pendidik, maupun tenaga pendidikan dibebaskan mengenakan atribut agama. Kebebasan itu dijamin tanpa ada paksaan dari pemerintah ataupun pihak sekolah.

“Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” ucapnya.


“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya,” ujara Zainut.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda