Pendidikan Dalam Perpektif UUD 1945
Pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat kompleks bagi Negara manapun terutama di Indonesia sendiri. Hal ini karena di samping perannya yang amat strategis dalam rangka meningkatkan sumber daya Manusia, agar mampu bersaing dan menghadapi tantangan zaman yang seiring waktu kian berubah.
Dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 2 Tahun 1989) dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Selanjutnya, Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelect) dan tubuh anak yang antara satu dan lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya.
Terdapat tiga jalur pendidikan tersedia di Indonesia, yaitu pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat atau berjenjang, dan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Selanjutnya pendidikan non formal, diartikan sebagai segala kegiatan pendidikan yang diselenggarakan diluar sistem yang ditetapkan secara formal yang dapat bekerja secara terpisah dari pendidikan formal. Sedangkan pendidikan informal, adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan informal diberikan kepada setiap individu sejak lahir dan sepanjang hidupnya, baik itu melalui keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Indonesia sekarang menganut sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan ini banyak diadopsi oleh sekolah negeri dan swasta. Ada tiga jenjangnya yaitu Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini, sekolah-sekolah ini dikelola oleh tiga kementerian. Pendidikan Dasar dan Menengah ada di kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan. Sedangkan Pendidikan Tinggi ada di Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi. Ada juga pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang berbasis Agama dan dikelola oleh Kementerian Agama. Sistem pendidikan nasional ini berupaya untuk memberikan pengetahuan akademis, mengasah keterampilan, serta membina sikap positif sejak dasar.
Pendidikan adalah salah satu aset paling berharga yang bisa dimiliki seseorang. Dengan memiliki pendidikan yang tinggi, otomatis ilmu yang dimiliki juga akan bertambah luas pula. Alhasil, seseorang dengan pendidikan tinggi akan disegani dan menjadi individu yang banyak dibutuhkan keahliannya. Namun, untuk bisa mendapatkan ilmu yang banyak, dibutuhkan perjuangan serta biaya yang tidak sedikit. Pasalnya, semakin tinggi bangku pendidikan yang dikenyam, semakin mahal dan sulit pula untuk didapatkan.
Lalu Bagaimana Dalam Perspektif UUD 1945 ?
Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini tanpa pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan Pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasarana dapat terealisasi.
Sebagai penutup. Hemat penulis, majunya sebuah negara tergantung seberapa besar kualitas warga negaranya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas, yakni dengan memempuh pendidikan setinggi-tingginya. Namun tidak semua warga negara dapat menikmati pendidikan, terutama golongan yang tidak mampu secara ekonomi. Atas dasar itu, Negara harus hadir dalam memenuhi hak-hak warga negara dalam menempuh pendidikan baik dari segi fasilitas maupun biaya pendidikan.
Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.