Din Syamsuddin: Pemerintah Wajib Melindungi Penganut Baha'i
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan Pemerintah Indonesia harus menjamin dan melindungi masyarakat yang menganut ajaran Baha'i. "Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 wajib menjamin dan melindungi kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama masing-masing, termasuk adanya warga Negara Indonesia yang menganut ajaran Baha'i," kata Din Syamsuddin di Bantul, Yogyakarta, Senin (28/7).
Menurut dia, saat ini hanya beberapa agama yang mendapatkan pengakuan sosial, yaitu lima atau enam agama, dan yang mayoritas di Indonesia adalah Islam. "Maka, selama agama itu kecil, namun keberadaannya riil ada di masyarakat, dan betul-betul sebagai agama. Maka, negara tidak bisa menghalangi," katanya.
Namun, kata dia, jika ajaran tersebut bukan agama, tetapi hanya mengaitkan dengan agama yang telah ada, dan menyelewengkan ajarannya, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan agama. "Ahmadiyah tidak bisa dikatakan agama, karena dia mencatolkan diri dengan Islam. Keyakinannya bertentangan dengan aqidah Islam yaitu dengan adanya nabi baru yakni Mirsa Gulam Ahmad. Namun, Baha'i atau ajaran kecil lainnya merupakan agama yang telah eksis di dunia," katanya.
Din mengatakan sebagai presiden tokoh-tokoh agama Asia dan tokoh-tokoh agama se dunia, ajaran Baha'i adalah suatu agama tersendiri, meski secara sejarah Baha'i lahir dalam kandungan Islam. "Pendiri Baha'i seorang sufi yang mengkristal menjadi agama tersendiri, sama seperti beberapa ajaran lain yang ada di Indonesia yang berkembang menjadi agama tersendiri," katanya.
Menag Bantah Resmikan Agama Baha'i
Ia mengatakan kebijakan dari Menteri Agama ini sudah sesuai dengan UUD 1945, dan karena Menag adalah mantan Wakil Ketua MPR, maka sangat terikat dengan empat pilar, yang antara lain UUD 1945. "Bagi umat Islam atau agama lain, maka keberadaan ajaran Baha'i sebagai agama adalah amanat dari UUD 1945, dan pemerintah wajib melindunginya," katanya
Sumber: Republika.co.id